KABUP. TANGERANG, INEWS45.COM | Ali Makbud Kepala Desa Cikupa mengakui telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemberesan tindak pidana pungutan liar (Pungli) Pembuatan Sertifikat tanah PTSL Tahun 2021 pada hari Jum'at lalu (01/07/2022)
Dirinya mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh Tim Penyidik seputar program PTSL.
"Saya dicecar pertanyaan oleh penyidik seputar pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah PTSL," terang Ali Makbud.
Dalam keterangannya Ali Makbud mengatakan bahwa pada saat program pembuatan sertifikat tanah PTSL di Desa Cikupa berlangsung, dirinya belum menjabat Kepala Desa Cikupa, dia juga tidak mengetahui secara menyeluruh jumlah dan bidang tanah yang di ikut sertakan dalam program PTSL tersebut," tegasnya
"Jujur Saya tidak mengetahui jumlahnya berapa yang dapet PTSL, karena saya belum menjabat pada waktu itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Kepolisian Resort Tangerang saat ini tengah Intens melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah PTSL di Desa Cikupa, dan dari hasil penelusuran Awak Media, sejumlah pihak telah dipanggil penyidik unit Krimsus Polresta Tangerang, diantaranya mantan Kades Cikupa, mantan Sekdes, serta Panitia PTSL.(03/07/2022)
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdon Natakusuma membenarkan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut, Nanti silahkan hubungi Humas Polresta Tangerang aja yah mas," Kapolresta Tangerang mengakhiri
(*/Ari Ariyanto)