Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Diduga Sengaja, Malam Hari Bendera Merah Putih Berkibar di KUA Ciruas

Independent News 45
Rabu, 20 Juli 2022
Last Updated 2022-07-20T01:50:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Serang, INEWS45.COM | Terlihat saat malam hari pukul 22:15 WIB bendera Negara Merah Putih masih terpasang atau berkibar di tiang bendera di Kantor KUA Ciruas, pada tanggal 19 Juli 2022, sesuai foto yang didapatkan redaksi. Pemasangan bendera Negara Merah Putih tidak boleh asal, ada aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga negara Indonesia, tertulis dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kantor KUA merupakan gedung milik negara, dimana letak lokasi kantor KUA Ciruas bersebelahan dengan Koramil Ciruas. 

Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita tidak boleh mengibarkan bendera Merah Putih saat malam hari. Pengibaran dan pemasangan harus dilakukan pada jangka waktu yaitu saat matahari terbit di pagi hari hingga matahari terbenam sorenya. Maka dari itu, upacara pengibaran bendera biasanya dilakukan pada pagi hari setelah matahari terbit. Sedangkan, upacara penurunan bendera dilakukan pada sore hari sebelum matahari terbenam.

Dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm pada lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk di ruangan.

Setelah berita ini naik tayang, belum ada klarifikasi dari pihak terkait dan dapat dilakukan klarifikasi kembali.



(*/Ags)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan