SERANG, INEWS45.COM | Pimpinan Redaksi Media Online BhinnekaNews71.Com mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk menyampaikan informasi sekaligus mengadukan PT Xingye Logam Indonesia (PT.XLI) yang berlokasi di Kp Kemuning, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Serang- Banten.
Kedatangan Dia bersama rekannya ke DLH tidak lain ingin menyampaikan laporan informasi dan mengadukan PT XLI ke pihak DLH, yang diduga melakukan kejahatan lingkungan dengan mencemari udara (Polusi) yang berdampak dan merugikan masyarakat sekitar dan desa tetangga.
"Ya siang ini Saya bersama rekan saya mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kami juga membawa Print hasil dari bukti tayangan berita kami terkait Pencemaran Lingkungan yang dilakukan Oleh Perusahaan PT XLI," kata Shauth Maressha yang biasa disapa Josh Munthe. Jum'at (13/5/22).
"Alhamdulillah Pengaduan kami diterima oleh Staf Bidang Kasus Lingkungan Hidup, Aan Suryadi, dan bukti print hasil tayangan berita sudah kami serahkan dan ditrima oleh beliau pak Aan," Ujarnya
Aan Suryadi Staf Bidang Kasus Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan," Untuk pengaduan dari teman teman ini saya terima, dan segera akan saya sampaikan ke Atasan saya yaitu Bu Lili, kebetulan Beliau sedang Meeting bersama Bapak Kadis, kata Aan.
InsyaAllah, Nanti kami konfirmasi ke Teman teman selaku pengadu, tapi setelah saya menghadap dengan Bu Lili dan memberikan bukti pengaduan ini, selanjutnya nanti akan kami Hubungi." Katanya.
Diberitakan sebelumnya, PT XLI Diduga melakukan kejahatan lingkungan dengan mencemari udara (Polusi) yang mengeluarkan bau menyengat sehingga membuat masyarakat resah dan dirugikan, dan menuai tanggapan dari pemerintah Desa setempat.
(*/Red)
https://www.independentnews45.com/2022/05/bikin-resah-pt-xingye-logam-indonesia.html
https://www.independentnews45.com/2022/05/soal-dugaan-polusi-udara-pencemaran.html