Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

DPR RI Didesak Padepokan KOSGORO 57 Untuk Segera Membahas Penundaan Pemilu 2024, Apakah Diterima atau Ditolak

Independent News 45
Minggu, 06 Maret 2022
Last Updated 2022-03-06T13:39:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Jakarta, INews45.com | Berkaitan isu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden RI Joko Widodo, dari Padepokan KOSGORO 57 mendesak agar DPR RI untuk segera membahas wacana penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sampai 2027, sehingga ada kepastian hukum.

Disampaikan Ketua Dewan Pimpinan KOSGORO 57 Ridwan Hisjam, agar isu ini tidak meluas dan menjadi bias, ia meminta agar DPR RI segera melakukan pembahasan, apakah diterima atau ditolak.

“Saya minta ini agar segera  dibahas di DPR RI. Apakah bisa diperpanjang atau ditolak. Perpanjangan masa jabatan Presiden RI apabila ada dasar hukumnya (Undang Undang) maka itu adalah konstitusional,” ucap Ridwan yang juga anggota Komisi VII DPR, saat dihubungi, Minggu (06/03/2022).

Ridwan juga meminta elite politik atau masyarakat tidak langsung menjustise wacana penundaan Pemilu 2024 tidak inskontitusional. 

“Inskonstitusional itu apabila tidak ada dasar hukumnya. Tapi kalau DPR RI sepakat dibuat Undang-Undangnya maka, itu konstitusional,” kata  Ridwan.

Menurut Ridwan, hal itu baru usulan atau wacana. Maka tidak ada yang dianggap melanggar aturan karena bagian dari kebebasan demokrasi. 

“Kalau diundur itu tidak merubah masa jabatan tetap masa jabatan 2014-2024, ini hanya memperpanjang jabatan, maka itu tidak perlu amandemen cukup buat UU,” ucapnya.


Mengapa demikian? Karena menurut Ridwan penundaan Pemilu 2024 itu tidak ada pemilihan Presiden RI, sehingga tidak melanggar UUD. “Selain UU, sebagai payung hukumnya bisa Presiden RI menggeluarkan Perpu,” terangnya.

Usulan penundaan Pemilu dianggap wajar karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. “Karena ini baru usulan. Maka, saya sarankan agar dibahas. Jangan baru usulan sudah dianggap inkonstitusional. Ini kan negara demokrasi. Makanya usulan itu biar dibahas di DPR RI, apakah usulan itu diterima atau ditolak,” terang Ridwan.

Jika disetujui, menurut Ridwan nanti tinggal dicantumkan penjelasan di UU mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden RI bisa dilakukan jika kondisi negara dalam keadaan krisis atau darurat.

“Maka perpanjangan bisa sampai 2 atau sampai 3 tahun. Tapi jika pada tahun 2024 kondisi sudah stabil, maka perpanjangan dinyatakan tidak perlu atau tidak berlaku lagi,” kata Ridwan.

Lanjut Ridwan, usulan penundaan Pemilu oleh partai PKB, PAN dan Golkar dianggap masuk akal karena negara masih dalam situasi Pandemi Covid-19 dan krisis. “Untuk itu perlu segera dibahas di DPR RI,” ucapnya.

(*/Agus)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan