Kabupaten Tangerang, INews45.com - Dengan adanya surat yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Nomor : 421.9 / 561 -Disdik, Prihal : Pemberian Bea Siswa pendidikan dan pelatihan (Kursus).
Surat tersebut berisi pemerintah Kabupaten Tangerang berkerjasama dengan bumi Serpong Damai Tbk (BSD City) melalu Sinar Mas Land akan menyelenggarakan kegiatan Bea Siswa pendidikan dan Pelatihan (Kursus) Coding Star-Up.
Bertujuan surat teruntuk Kepada, Dewan kerja Cabang Pramuka, Pengurus KNPI, Pengurus Karang Taruna, dan Pengurus Forum PKBM yang ada di Kabupaten Tangerang.
Terkait surat tersebut mendapatkan sorotan khusus dari Firmansyah selaku inisiator Forum mahasiswa peduli CSR (Formula). Kamis, 17/02
Firmansyah menggap jika kegiatan tersebut di biayai oleh anggaran CSR atau TSLP dari Sinar Land Tbk Pemerintah Kabupaten Tangerang sesat berfikir.
“CSR harus di utamakan kepada masyarakat sekitar, karena ada dampak sosial,ekonomi dan Lingkungan dari Hilangnya lahan,Emisi karbon,efek rumah kaca itu sangat di rasa oleh mayarakat sekitar”
Menurut firman, Perusahan Sinar Mas Land yang saat ini pemegang saham mayoritas PT Bumi Serpong Damai, Tbk. Telah memakan banyak lahan di daerah Pagadangan, Cisauk dan sekitarnya.
“Proyek Kota terencana BSD hampir menghabiskan lahan dengan total luas 6.000 hektar,seharunya CSR Pelatihan atau Beasiswa terutamakan pada masyarakat sekitar wilayah tersebut”
Masih kata firman, Masih banyak masyrakat perlu di perhatikan di wilayah tempat perusahan tersebut dengan memberikan bantuan khusus menggunakan angagaran CSR.
Bantuan seharusnya khusus untuk wilayah tersebut, bisa pengembang kapasitas,Beasiswa per desa serta pelatihan dan permodalan.
Firman mantan presiden mahasiwa UNIBA tersebut, menyayangkan jika program CSR, di lakukan tidak utamakan masyarakat sekitar malah tersasar kepada organisasi yang tidak Terdampak terkait adanya Sinar Mas Land Tbk, bahkan ada organisasi yang mendapatkan HIBA dari pemerintah ikut di sertakan.
“Karena saya yakin dari pengurus dan anggota organisasi tersebut bisa di bilang mampu dan ada orang tuanya PNS maupun Pejabat Publik” Ujarnya
Jika mengacu pada Peraturan Daerah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan ( TSLP ) Nomor - 15 - 2011.
Pada Pasal 10 menjelaskan,
(1) Program TSLP meliputi:
a. Bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan;
b. Kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan
c. Program langsung pada masyarakat.
Dan menegaskan pada poin,
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan ditumbuh kembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku dunia usaha dan memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Firman aktif di berbagai organisasi, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, memberhentikan dan mengkaji ulang terkait program tersebut dan menempatkan program terutama ke masyarakat sekitar. Jangan sampai menghasilkan program yang tidak berdampak pemberdayaan berkelanjutan kepada masyarakat.
Firmansyah pun, menyambut baik pada Sinar Mas Land Tbk untuk membantu pengembangan kapasitas pemuda, namun harus tepat sasaran khusus masyarakat sekitar wilayah yang utama.
Sampai berita ini terbit Pihak Dinas Pendidikan belum dapat dikonfirmasi.
(Red/kondoy)