Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Terkait Landasan Hukum Razia Kendaraan oleh Kepolisian, Bagaimana Hukum Memandang Peristiwa ini?

Independent News 45
Jumat, 19 November 2021
Last Updated 2021-11-19T15:55:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Terkait Landasan Hukum Razia Kendaraan oleh Kepolisian, Bagaimana Hukum Memandang Peristiwa ini?

Razia Lalulintas yang dilakukan Kepolisian memang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, baik siang maupun malam hari, baik dijalan besar maupun jalan kecil, bahkan bisa di jalan-jalan tikus.

Tidak dapat dipungkiri, setiap harinya, pelanggaran pelanggaran Lalulintas terus terjadi sehingga petugas Lalulintas harus bertindak tegas terhadap pelanggar pelanggar tersebut. Namun dalam prakteknya, sangat disayangkan ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga kegiatan razia keamanan kendaraan jadi tercoreng maknanya.

Apa dasar hukumnya, Kepolisian dapat melakukan razia kendaraan?

Pemeriksaan kendaran atau yang lebih familiar dengan nama razia  kendaraan, yakni dasar hukum Kepolisian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran Lalulintas dan angkutan jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan tujuan dari diadakannya pemeriksaan kendaraan yang antara lain adalah untuk mengecek terpenuhinya persyaratan teknis dan juga kelayakan dari Kendaraan bermotor.

Seperti kelengkapan dokumen registrasi dan identitas yang jelas dari pengemudi kendaraan, membantu untuk pengungkapan tindakan pidana, dan juga untuk  menciptakan budaya tertib patuh berlalulintas.

Jika ada razia, masyarakat wajib menanyakan surat tugas/ seprint?

Dalam peraturan tentang pemeriksaan kendaraan tersebut diatas, juga disebutkan bahwa Kepolisian yang melakukan razia wajib untuk memiliki surat tugas,  jika tidak ada surat tugas maka razia tersebut bisa jadi tidak sah.

Isi surat perintah tugas (Seprint) untuk mengadakan pemeriksaan kendaran, yaitu:
1) Alasan dan pola pemeriksaan.
2) Waktu pemeriksaan.
3) Tempat pemeriksaan.
4) Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
5) Daftar petugas yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.
6) Dilengkapi dengan tanda menunjukan adanya pemeriksaan kendaraan yang ditempatkan dengan jarak kurang lebih 50 meter dari tempat pemeriksaan petugas, dan petugas harus berseragam dan atribut yang lengkap.

Hal hal yang harus masyarakat perhatikan adalah sebagai berikut?

Jika Anda terkena razia Lalulintas,  kemudian lupa membawa Surat Ijin Mengendara (SIM), maka Anda harus sampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa Anda lupa bawa SIM, jika Anda tetap akan ditilang maka sampaikan kepada petugas, minta waktu untuk mengambil SIM yang tertinggal di rumah, dasarnya adalah Pasal 281 secara tegas mengatakan terhadap orang yang tidak memiliki, bukan tidak membawa.

Sementara Anda memiliki SIM, cuma lupa bawa SIM, hal Ini adalah karena sifat manusia yang selalu lupa, karena melakukan aktifitasnya sehingga lupa membawa SIM, maka Anda tidak bisa dikenakan tilang, kalau lupa membawa SIM.

SALAM SUPREMASI HUKUM


Oleh Ujang Kosasih, S.H. (Advokat pada Kantor Pengacara Republik Indonesia DPD Banten)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan