Polsek Pamarayan Tutup Paksa Orgen Tunggal Di Acara Resepsi Pernikahan Kp. Cibogo.
SERANG, - Polsek Pamarayan Polres Serang, membubarkan acara hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan di Kp. Cibogo Desa. Kebon Cau Kec. Pamarayan Kab. Serang, Selasa (31/08/2021).
Kegiatan pembubaran tersebut dipimpin oleh kanit intelkam Aiptu Zulkarnain, bersama 3 anggota Polsek Pamarayan, 1 anggota Koramil Pamarayan dan 1 anggota Sat Pol PP Kec. Pamarayan.
Kegiatan pembubaran organ tunggal tersebut dilakukan secara tegas dan humanis untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi covid19 dan masa penerapan PPKM.sehingga tidak menimbulkan cluster baru penyebaran virus corona.
Menurut keterangan Kapolsek Pamarayan, AKP Muljadi Mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya acara respsi pernikahan dan adanya hiburan dangdut orgen tunggal yang mana menjadi sebuah tempat kerumunan.
Kami selaku pihak kepolisian sektor wilayah hukum Polsek Pamarayan. Bertindak tegas melakukan pembubaran acara, dimasa pandemi PPKM, untuk mencegah terjadinya penularan virus corona covid-19. Lanjut AKP Muljadi.
" Betul dalam rangka PPKM level 2 hajatan boleh maksimal 50 orang dengan prokes ketat, kalau hiburan tidak boleh baik orgen tunggal atau yang lainya, " Tukasnya.
(*/Amroji)
Baca Juga:



Posting Komentar