DTRB dan Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang Abaikan Panggilan Pengadilan: Bukti Tidak Taat Hukum?
![]() |
| Foto: Saepudin, S.H. |
Kabupaten Tangerang, iNews45.com || Dinas Pertanian dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang diduga mengabaikan dua Relaas Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Nomor 1471/Pdt.G/2026/PN TNG.
Kedua perangkat daerah tersebut tidak hadir dalam persidangan meskipun disebut telah menerima panggilan dari pengadilan. Tidak hadirnya dua instansi pemerintah itu tanpa alasan yang jelas langsung menuai kritik dan mempertanyakan sejauh mana kepatuhan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan Saepudin, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Saepudin & Partners, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (7/10/2026).
Menurut Saepudin, sikap Dinas Pertanian dan DTRB Kabupaten Tangerang tersebut sangat disayangkan karena kedua instansi itu merupakan bagian dari pemerintahan daerah yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat dalam menghormati dan menaati hukum.
“Ini menjadi preseden dan citra buruk bagi pemerintahan Kabupaten Tangerang apabila instansi pemerintah justru mengabaikan panggilan pengadilan. Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum, bukan malah terkesan meremehkan proses hukum,” tegas Saepudin.
Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang tidak menghadiri persidangan setelah mendapatkan panggilan secara patut dari Pengadilan Negeri Tangerang.
“Seharusnya kan Pemerintah Kabupaten Tangerang patuh dan taat terhadap ketentuan hukum dengan menghadiri persidangan yang dipanggil secara patut oleh pengadilan. Ini malah panggilan pengadilan diabaikan,” katanya.
Pemerintah Jangan Merasa Kebal Hukum
Saepudin menilai, sebagai institusi pemerintahan, Dinas Pertanian dan DTRB Kabupaten Tangerang semestinya memahami bahwa setiap persoalan hukum harus dihadapi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut jangan sampai menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa institusi pemerintah dapat mengabaikan panggilan pengadilan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah merasa lebih tinggi atau tidak perlu menghormati proses hukum. Semua pihak harus tunduk pada hukum, termasuk pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kehadiran dalam persidangan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di Kabupaten Tangerang.
Lahan Pertanian Diduga Dialihfungsikan Menjadi Perumahan
Saepudin menjelaskan, gugatan yang diajukan kliennya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan atau alih fungsi lahan yang semula merupakan lahan hijau pertanian.
Menurutnya, lahan tersebut diduga dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan sehingga fungsi pertaniannya hilang.
“Ini kan sudah jelas, lahan pertanian dialihfungsikan menjadi perumahan dan menghilangkan fungsi pertanian yang ada. Di mana pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap pelanggaran ini?” ungkapnya.
Ia mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pembangunan yang menggunakan lahan pertanian.
“Kalau benar terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan komersial, pemerintah seharusnya hadir melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi sengketa di pengadilan,” katanya.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Tajam ke Masyarakat
Saepudin menegaskan bahwa pemerintah daerah harus konsisten menjalankan aturan mengenai tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
“Harusnya pemerintah melarang keras alih fungsi lahan pertanian tersebut apabila memang bertentangan dengan ketentuan. Pemerintah jangan hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan komersial justru diam,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberadaan lahan pertanian di tengah pesatnya pembangunan kawasan perumahan.
“Kalau lahan pertanian terus dialihfungsikan menjadi perumahan, lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap hilangnya lahan pertanian tersebut? Ini yang harus dijawab oleh pemerintah,” pungkas Saepudin.
Kini publik menunggu sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Pertanian dan DTRB, terkait ketidakhadiran dalam persidangan tersebut sekaligus dugaan persoalan alih fungsi lahan yang menjadi pokok perkara.
Apakah pemerintah akan hadir dan memberikan penjelasan dalam persidangan berikutnya, atau kembali mengabaikan panggilan pengadilan?
(Coy)


Posting Komentar