Diduga Aniaya Driver Maxim di Ketileng, Oknum Vendor Proyek Disebut Ancam Sita Mobil
![]() |
| Foto Ilustrasi |
CILEGON, iNews45.com || Dugaan kekerasan hingga penganiayaan menimpa seorang pengemudi layanan daring berinisial Maxim di kawasan proyek Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon. Persoalan semakin mencuat karena pelaku yang diduga terkait dengan pelaksana proyek berani mengancam akan menyita kendaraan korban—yang merupakan satu-satunya alat mencari nafkah.
Peristiwa bermula saat korban mengangkut penumpang secara tidak resmi ke lokasi proyek. Alih-alih ditangani dengan baik, ia justru menghadapi perlakuan kasar dan ancaman sepihak yang menimbulkan tanda tanya besar: dari mana kewenangan itu berasal jika bukan dari aparat hukum?
Bagi seorang sopir, kendaraan adalah nyawa dan sumber hidup keluarga. Tindakan yang menyatakan berhak "mengambil paksa" kendaraan orang lain tanpa dasar hukum yang jelas bukan lagi sekadar perselisihan biasa. Siapa pun yang bekerja di proyek—baik pekerja, pengawas maupun vendor—tidak otomatis berkuasa melebihi aturan negara.
Apakah keberadaan proyek membuat seseorang merasa menjadi penguasa wilayah? Pertanyaan ini harus dijawab terang-benderang. Jika dibenarkan, artinya batas hak warga sipil bisa diinjak-injak semena-mena di bawah alasan pengamanan atau disiplin lokasi.
Punya proyek anggaran rakyat ≠ punya kekuasaan mutlak atas warga. Pengaturan akses dan ketertiban boleh saja ditegakkan, tapi jalurnya harus jelas: diberi tahu batasnya, dijelaskan pelanggarannya, ditangani secara tertib—bukan pukul, bukan teror, bukan membuat warga merasa seperti musuh.
Korban bernama Aris memilih jalan yang benar: datang langsung ke jajaran Ditreskrim Polda Banten untuk menyampaikan laporan lengkap dan meminta penyelidikan yang jernih, berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
“Saya tidak cari keributan, saya cari kebenaran dan keadilan. Kalau ada kesalahan kami beri tahu, jangan kekerasan jadi cara bicara pada orang yang sedang bekerja,” ujarnya menegaskan ketidakterimaannya pada gaya main hakim sendiri.
Ia juga menyoroti betapa kelirunya anggapan bahwa berafiliasi dengan kontraktor bisa dijadikan tameng berbuat semaunya pada orang lain.
Kasus ini bersinggungan dengan data pengadaan publik paket Pemeliharaan RTP Kelurahan Ketileng yang tercatat di SPSE/INAPROC:
- Pagu: Rp100.080.000
- HPS: Rp100.034.271,41
- Sumber: APBD 2026 | Metode: Pengadaan Langsung
- Pengelola: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Status tercatat: Pekerjaan dinyatakan selesai
Penting ditekankan: data ini belum berarti bukti keterlibatan kontraktor dalam kekerasan, namun publik berhak menuntut kejelasan:
-Siapa nama pelaksana/vendor di lapangan?
-Apakah pelaku penganiayaan terafiliasi resmi atau tidak?
-Apakah perusahaan dan dinas terkait tahu pola sikap seperti itu?
-Benarkah ada aturan akses yang disalahartikan jadi kekuasaan mengancam sita?
Dinas terkait tidak boleh tutup mata begitu uang habis dibelanjakan dan papan proyek dibongkar. Warga juga butuh jaminan keamanan di lingkungan hasil pembangunan mereka.
Masyarakat cemas kalau persepsi “tumpul ke atas, tajam ke bawah” kembali terulang—seolah-olah yang berhubungan dengan proyek atau modal kebal hukum. Setiap orang sama posisinya di mata undang-undang: korban maupun tersangka berhak perlakuan adil berbasis bukti, bukan kedudukan atau seragam lapangan.
Satu hal yang patut dijadikan teladan: Aris mengapresiasi sikap humanis petugas Polda Banten—Bripda Andika dan Brigpol Ujang—yang mendengar keluhan tanpa merendahkan. Inilah wajah penegak hukum yang dicari rakyat: ramah saat melayani, tegas tanpa pandang bulu saat menegakkan kebenaran.
Kini seluruh mata tertuju pada hasil pembuktian selanjutnya: apakah kejadian di Ketileng dibongkar sampai akar atau dibiarkan jadi cerita samar yang menguap? Pembangunan bangunan itu penting, tapi jauh lebih penting rakyat tetap merasa warga negara yang dilindungi haknya—bukan pihak yang bisa digertak semau pelaku di lokasi proyek. (*/Sueb)


Posting Komentar