Wartawan Mengaku Dipukul di Hadapan Kapolsek, Aktivis Bima Desak Polri Bongkar Dugaan Premanisme Berkedok Debt Collector
JAKARTA BARAT, iNews45.com || Praktik penagihan kendaraan yang diduga dilakukan dengan cara intimidatif kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang wartawan mengaku menjadi korban intimidasi, dugaan kekerasan hingga pencemaran nama baik dalam persoalan penarikan kendaraan yang melibatkan sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai debt collector.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai wartawan Alex, angkat bicara. Ia mengaku mengalami pemukulan saat berada di lingkungan Polsek Tamansari, Jakarta Barat, bahkan disebut terjadi di hadapan Kapolsek dan sejumlah anggota kepolisian.
“Saya dipukul di hadapan Kapolsek dan beberapa anggota. Yang sangat saya sayangkan, sikap petugas Polsek Tamansari seperti tidak memiliki keberanian untuk menghadapi beberapa orang yang diduga debt collector tersebut,” ujar Alex.
Menurut Alex, persoalan tersebut bermula dari penarikan kendaraan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Bukannya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, ia justru mengaku mengalami intimidasi ketika berusaha mempertanyakan dasar serta prosedur penarikan kendaraan tersebut.
Alex juga mengaku dirinya sempat dituduh melakukan pencurian dan penggelapan kendaraan tanpa adanya bukti yang menurutnya jelas. Tuduhan tersebut dinilai telah menyerang kehormatan dan reputasinya sebagai wartawan.
“Saya wartawan. Saya dituduh maling dan penggelapan tanpa bukti. Itu bukan persoalan sepele karena menyangkut nama baik dan profesi saya. Saya merasa telah diintimidasi dan dicemarkan nama baik,” tegasnya.
Alex mempertanyakan sikap aparat yang menurutnya berada di lokasi ketika dugaan pemukulan tersebut terjadi.
“Kalau masyarakat dipukul di dalam kantor polisi, di hadapan aparat, lalu aparat diam, bagaimana masyarakat bisa merasa aman? Saya datang ke kantor polisi untuk mencari perlindungan hukum, bukan untuk mendapatkan intimidasi,” katanya.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian aktivis asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Mursalin. Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik premanisme yang mengatasnamakan penagihan utang.
Mursalin menilai, apabila benar terjadi kekerasan terhadap seseorang di lingkungan kantor kepolisian dan berlangsung di hadapan anggota, peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Ini harus diusut secara terang. Jangan sampai kantor polisi justru menjadi tempat seseorang merasa tidak terlindungi. Kalau benar ada pemukulan di hadapan Kapolsek dan anggota, harus jelas siapa pelakunya, bagaimana peristiwanya dan mengapa tidak ada tindakan tegas saat kejadian,” ujar Mursalin Rabu 19 Agustus 2026.
Ia juga meminta Propam dan pengawas internal Polri melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan kelalaian anggota dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Jangan ada kesan aparat tidak berdaya ketika berhadapan dengan kelompok debt collector. Polisi adalah penegak hukum. Kalau ada pihak yang melakukan kekerasan, intimidasi atau ancaman, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Mursalin menambahkan, sengketa pembiayaan kendaraan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.
“Utang adalah persoalan hukum dan perdata. Tidak boleh diselesaikan dengan pukulan, ancaman, intimidasi atau mempermalukan seseorang di depan umum. Kalau kendaraan memang harus ditarik, lakukan sesuai prosedur. Jangan gunakan kekuatan kelompok,” katanya.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena korban merupakan seorang wartawan. Menurut Mursalin, profesi wartawan tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan berbeda, namun wartawan tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum ketika menjadi korban dugaan tindak pidana.
“Apalagi kalau ada tuduhan yang menyerang profesinya dan nama baiknya. Semua harus dibuktikan. Jangan asal menuduh seseorang maling atau penggelapan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Alex menyatakan dirinya menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan berharap laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti secara profesional.
“Saya tidak meminta perlakuan khusus karena saya wartawan. Saya hanya meminta hukum ditegakkan. Kalau saya salah, buktikan. Kalau saya menjadi korban kekerasan dan pencemaran nama baik, pelakunya juga harus diproses,” pungkas Alex.
Peristiwa tersebut kini menjadi ujian bagi profesionalisme aparat dalam menangani konflik antara masyarakat dan pihak yang mengaku sebagai debt collector. Publik menunggu apakah dugaan kekerasan, intimidasi, serta pencemaran nama baik tersebut akan ditangani secara transparan dan tanpa pandang bulu. (*/f)


Posting Komentar