LSM GPRUKK Pertanyakan Anggaran Makan Minum Pemprov Banten Rp110 Miliar
Tangerang, iNews45.com || Anggaran makan dan minum Pemerintah Provinsi Banten yang disebut mencapai sekitar Rp110 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK). 19 Agustus 2026
Ketua Umum DPP LSM GPRUKK, Asep Setiadi, SH, mempertanyakan besarnya anggaran tersebut. Pernyataan itu disampaikannya melalui WhatsApp Messenger pada Rabu (19/8/2026).
Menurut Asep, besarnya anggaran makan dan minum pemerintah daerah perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama terkait peruntukan, rincian kegiatan, mekanisme pengadaan, serta realisasi penggunaannya.
“Anggaran sebesar itu harus dijelaskan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui untuk apa anggaran makan dan minum tersebut digunakan dan siapa saja yang menikmatinya,” ujar Asep.
Asep menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting karena masih terdapat masyarakat Banten yang menghadapi kesulitan ekonomi dan keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Ia mempertanyakan apakah komposisi anggaran tersebut sudah benar-benar mencerminkan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Banten.
“Di tengah kondisi masih adanya masyarakat yang kekurangan dan berada dalam kemiskinan, tentu publik patut mempertanyakan apakah anggaran makan dan minum sebesar Rp110 miliar sudah menjadi prioritas yang tepat,” tegasnya.
GPRUKK meminta Pemerintah Provinsi Banten memberikan keterbukaan informasi mengenai anggaran tersebut, mulai dari dasar penganggaran, program dan kegiatan, satuan kerja pengguna anggaran, nilai kontrak, hingga realisasi belanja.
Bahkan Asep mempertanyakan lebih tajam, Apakah anggaran tersebut telah memenuhi prinsip efisiensi, ekonomis, efektivitas, kepatutan, transparansi, dan manfaat bagi masyarakat sebagaimana Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019?
“Yang perlu diminta untuk diperiksa antara lain RKA-SKPD, DPA-SKPD, rincian rekening belanja, standar harga satuan, kontrak pengadaan, realisasi anggaran, volume kegiatan, serta output/kinerja” ujar Asep
“Jika ditemukan harga tidak wajar, kegiatan tidak terlaksana, volume tidak sesuai, pembayaran tidak sesuai pekerjaan, atau terdapat kerugian keuangan daerah, persoalannya dapat berkembang dari sekadar inefisiensi/pemborosan menjadi dugaan pelanggaran administrasi, kerugian daerah, bahkan tindak pidana apabila unsur pidananya terpenuhi” pungkasnya.
Asep juga mendorong DPRD Provinsi Banten menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
GPRUKK menegaskan akan terus melakukan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan APBD Banten, khususnya terhadap anggaran yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
(IF/Red)


Posting Komentar