Obat Keras Ilegal Masuk Lingkungan Pemukiman, Ulama dan Warga Desak Aparat Tuntaskan Jaringan Pengedar
Obat Keras Ilegal Masuk Lingkungan Pemukiman, Ulama dan Warga Desak Aparat Tuntaskan Jaringan Pengedar
KAB. TANGERANG, iNews45.com || Peredaran obat keras golongan G jenis Hexymer dan Tramadol kembali merebak di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik penjualan ilegal ini bahkan sudah masuk ke lingkungan pemukiman warga, memicu kekhawatiran serius terhadap masa depan generasi muda di wilayah setempat.
Sejumlah titik diduga dijadikan tempat transaksi di antaranya sebuah kios berwarna biru di samping perumahan Solear Garden View, Jalan Raya Cisoka Taman Adiyasa, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, serta sebuah warung di seberang pintu masuk Perumahan Grand Balaraja Residence, Jalan Raya Cisoka KM 3, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Kedua lokasi tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Cisoka, Polresta Tangerang.
Fakta ini kembali mengingatkan publik bahwa Kabupaten Tangerang belum sepenuhnya lepas dari ancaman obat terlarang. Sepanjang semester pertama 2026 saja, jajaran kepolisian telah membongkar belasan kasus peredaran serupa dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir pil siap edar. Pada Mei lalu, Polresta Tangerang bahkan berhasil menggagalkan peredaran 37.700 butir Tramadol dan Hexymer di Kecamatan Gunung Kaler, lalu awal Juli ini kembali menyita 4.650 butir obat sejenis di Kecamatan Neglasari dari pengedar yang menggunakan sistem transaksi COD (Cash On Delivery). Belum lama ini, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga menangkap pengedar di Buaran Indah dengan barang bukti 345 butir Tramadol dan 28 butir Hexymer.
Merespons kondisi darurat ini, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menggelar operasi besar-besaran dan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, mulai dari bandar, pengedar, hingga oknum yang melindungi jaringan ini. Warga berharap penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tapi juga mampu menuntaskan rantai pasokan obat-obatan terlarang yang masuk ke Kabupaten Tangerang.
Menanggapi maraknya peredaran obat keras di wilayahnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka, KH. Juhri, angkat bicara memberikan peringatan keras sekaligus himbauan kepada seluruh elemen masyarakat.
“Himbauan masyarakat Cisoka bagi para penjual dan pengedar, jangan coba-coba bermain melakukan hal-hal yang negatif di Kecamatan Cisoka bila tak mau menanggung akibatnya,” tegas KH. Juhri saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (18/7/2026).
Lebih lanjut, ulama yang dikenal tegas ini meminta Aparat Penegak Hukum benar-benar serius memberantas peredaran Hexymer dan Tramadol sampai ke akar-akarnya. Menurutnya, keberadaan obat terlarang ini bukan hanya merusak kesehatan individu, tapi juga menghancurkan moral generasi penerus bangsa.
“Bagi anak-anak muda dan mudi Cisoka serta anak bangsa, belajar terus belajar dan bekerja menuju harapan bangsa yang lebih baik. Hindari perbuatan tercela, minum-minuman yang dilarang oleh agama dan negara, Hexymer, Tramadol, sabu, dan sejenisnya karena itu merusak masa depan sendiri dan bangsa. Mohon untuk bisa menyadari,” pesan KH. Juhri.
Secara medis, kedua obat ini tergolong obat keras yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl sebenarnya ditujukan untuk terapi penyakit Parkinson dan gangguan gerak akibat efek samping obat antipsikotik. Namun jika disalahgunakan dalam dosis tinggi, zat ini memicu halusinasi, euforia, kerusakan otak permanen, kejang, hingga kematian akibat henti jantung atau gagal napas.
Sementara Tramadol adalah obat pereda nyeri golongan opioid yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Penyalahgunaannya bisa menekan fungsi pernapasan, merusak fungsi hati dan ginjal, serta berujung overdosis yang mematikan. Kedua zat ini juga sering menjadi pintu masuk seseorang untuk mencoba narkotika jenis lain yang lebih berbahaya.
Dengan adanya desakan dari ulama dan warga ini, diharapkan jajaran Polresta Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, serta instansi terkait lainnya segera menggelar operasi terpadu. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan ke pihak berwajib jika mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungannya, demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Tangerang dari kehancuran.
Laporan: Tim Redaksi independentnews45.com
Baca Juga:


Posting Komentar