CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Komplotan Pencurian Modus Congkel Jendela di Baros, Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Serang Kota

Komplotan Pencurian Modus Congkel Jendela di Baros, Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Serang Kota

KOTA SERANG, iNews45.com || Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil membongkar komplotan pelaku spesialis pembobolan rumah dan sekaligus penadah barang curian yang beraksi di wilayah Kecamatan Baros.

Para tersangka berhasil menggasak sejumlah handphone mewah hingga uang tunai sebuah warung saat para korbannya sedang terlelap tidur.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama DD, yang kehilangan dua unit ponsel pintar pada tanggal 10 Juli 2026, sekitar pukul 04:00 WIB.

"Korban atas nama DD kehilangan iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy 53 berwarna hitam. Berdasarkan keterangan, saat itu korban sedang tertidur di dalam rumah. Para pelaku berhasil masuk dengan cara mencongkel jendela," jelas Yudha Satria, saat konferensi pers, Kamis (30 Juli 2026).

Dari laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Rupanya, dalam melancarkan aksinya pada subuh itu, pelaku tidak hanya menyasar rumah DD. Tiga tetangga korban, yakni SA, MH, dan MD, turut menjadi korban pembobolan dan kehilangan ponsel merek iPhone 11, Samsung Galaxy A5s, serta Oppo berwarna putih. Bahkan, pelaku juga menggasak uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah dari sebuah warung di lokasi tersebut.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana, menjelaskan, kronologi penangkapan para tersangka yang dilakukan pada Kamis (23 Juli 2026). Penangkapan ini bermula dari pelacakan barang bukti yang mengarah kepada para penadah.

"Untuk keseluruhan tersangka, kami amankan di kediamannya masing-masing. Awalnya, kami menangkap tersangka SN. (26). dan DI. (36). yang bertindak sebagai penadah lebih dulu. Dari keterangan SM, diketahui bahwa ponsel hasil curian tersebut didapatkan dari saudara JL.(38)," kata Angga Kusuma.

Berbekal informasi dari penadah, polisi kemudian meringkus JL selaku eksekutor utama pembobolan rumah, beserta IL yang berperan menjemput JL setelah beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, JL mengakui perbuatannya. Tersangka DI dan SM diketahui membantu menjual barang hasil curian dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. Salah satunya, DI mengaku telah membeli Samsung Galaxy A5s warna silver dari komplotan ini.

"Saat ini, untuk barang bukti iPhone masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengejar satu orang berinisial S yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kelompok penadah ini," ujar Yudha Satria.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus meringkuk di Rutan Polresta Serang Kota dan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya. Pelaku pencurian JL dan IL, disangkakan Pasal 477 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penadah Barang Curian DI dan SM Disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Serang Kota menghimbau kepada masyarakat untuk menghubungi call center 110 apabila membutuhkan kehadiran Personel Polri atau mengalami kejadian tindak pidana lainnya.


(red)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Redaksi

Berita Terbaru

  • Komplotan Pencurian Modus Congkel Jendela di Baros, Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Serang Kota
  • Komplotan Pencurian Modus Congkel Jendela di Baros, Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Serang Kota
  • Komplotan Pencurian Modus Congkel Jendela di Baros, Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Serang Kota
  • Komplotan Pencurian Modus Congkel Jendela di Baros, Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Serang Kota
  • Komplotan Pencurian Modus Congkel Jendela di Baros, Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Serang Kota
  • Komplotan Pencurian Modus Congkel Jendela di Baros, Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Serang Kota

Posting Komentar

ADVERTISEMENT