Ketua Yayasan Bina Ul Husna Diduga Menyalahgunakan Kewenangan Anggaran Revitalisasi
![]() |
| Dok: Foto Papan Informasi |
SERANG, iNews45.com || SMK Bina Ul Husna yang berlokasi di Jalan Warung Selikur, KM 09, 010/003, Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten pada tahun ini mendapatkan program revitalisasi sekolah.
Sekolah swasta dengan NPSN 69987235 mendapatkan program revitalisasi satuan pendidikan dengan nilai anggaran Rp 773.339.000 bersumber dari APBN tahun anggaran 2026 dan dikerjakan secara swakelola atau Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun yang terjadi dilapangan, menurut beberapa sumber mengatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Bina Ul Husna.
"Selama ini tidak ada sosialisasi, bahkan untuk anggaran yang mengelola diduga pihak yayasan," kata warga yang namanya minta dirahasiakan, Jum'at (24/07/2026).
Menanggapi hal tersebut, aktivis pemerhati pembangunan, Yusuf menjelaskan, ketua yayasan tidak dibolehkan memegang atau mengelola langsung anggaran revitalisasi dari bantuan pemerintah.
"Hal seperti itu sudah menyalahi mekanisme swakelola dan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku," jelasnya.
Dana bantuan pemerintah seperti revitalisasi satuan pendidikan harus dikelola langsung oleh Tim Pelaksana Pembangunan di sekolah penerima bantuan yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, bukan oleh pengurus yayasan secara pribadi.
"Ketua yayasan berposisi sebagai mitra pengawas atau pendukung, bukan sebagai pemegang kas atau penanggung jawab eksekusi dana anggaran bantuan pemerintah," tambahnya.
Keterlibatan yayasan dalam memegang dan membelanjakan dana bantuan secara langsung itu sangat berisiko melanggar akuntabilitas dan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
"Setelah ditelusuri, Ketua Yayasan pendidikan Bina Ul Husna ini juga memiliki jabatan sebagai Kasi Pemerintahan Desa Walikukun dan profesi sebagai penghulu," tambahnya.
Dengan adanya dugaan kejanggalan diatas, Yusuf meminta kepada pihak pengawasan seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan lembaga terkait untuk memberikan teguran ataupun sanksi kepada ketua yayasan pendidikan Bina Ul Husna, guna memastikan bantuan ini sesuai dengan ketentuan.
"Pelaksanaan program ini mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik," harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Ketua Yayasan Pendidikan Bina Ul Husna belum bisa dilakukan konfirmasi. (Oedin)


Posting Komentar