Kantor BPBD Kabupaten Serang Segera Direlokasi ke Puspemkab Ciruas
SERANG, iNews45.com || Kondisi fisik gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang yang berlokasi di Tamansari, Kota Serang menjadi alasan kantor ini segera dipindahkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil langkah taktis, untuk merelokasi seluruh aktivitas operasional BPBD ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas.
Gedung yang saat ini ditempati BPBD merupakan bangunan bersejarah peninggalan era kolonial Belanda. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kompleks bangunan ini telah ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya.
Usia penuaan membuat struktur bangunan mengalami kerusakan berat, atap bocor, kayu penyangga lapuk, hingga akar pohon besar yang mulai menembus dan meretakkan dinding struktural.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan bahwa pemindahan ini mutlak dilakukan demi keselamatan kerja aparat penanggulangan bencana. Langkah ini diputuskan setelah jajaran Pemkab melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
"Kondisi gedung lama sudah masuk kategori rusak berat dan berisiko roboh. Ini jelas mengancam keselamatan dan kenyamanan teman-teman BPBD dalam bekerja. Prioritas utama kami adalah menyelamatkan SDM dan memastikan pelayanan publik tidak lumpuh," ujar Zaldi usai meninjau Kantor BPBD Kabupaten Serang pada Kamis, 2 Juli 2026.
Namun, relokasi ini membutuhkan manajemen logistik yang matang. Pasalnya, BPBD Kabupaten Serang memiliki struktur organisasi yang besar dengan total personel mencapai 300 orang, ditambah dengan armada taktis Pemadam Kebakaran (Damkar).
Untuk menyiasati hal tersebut, Pemkab Serang akan menerapkan strategi tata ruang vertikal (berbagi lantai) di gedung-gedung Puspemkab Ciruas yang saat ini dinilai masih memiliki banyak ruang kosong (excess space).
Satu gedung dinas yang awalnya hanya di isi satu instansi secara longgar, akan disekat menggunakan partisi fungsional untuk menampung dua instansi (sistem atas-bawah). Target relokasi paling lambat pada triwulan keempat tahun 2026.
Mengenai gedung lama di Tamansari, Zaldi memastikan bangunan eks-Belanda tersebut tidak akan ditelantarkan. Gedung ini masuk ke dalam daftar rencana renovasi khusus pemugaran cagar budaya.
Meski demikian, proyek restorasi belum bisa menyerap anggaran tahun ini karena belum dialokasikan pada APBD murni. Zaldi juga mempertegas status kepemilikan aset bersejarah tersebut
"Gedung BPBD lama ini termasuk dalam delapan aset strategis yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang karena statusnya sebagai Cagar Budaya yang sah milik Pemkab Serang, sama seperti Pendopo. Kecuali, jika ada diskresi atau kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat, kami tentu akan patuh," jelasnya.(*/Red)


Posting Komentar