CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPRD Kabupaten Serang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Serang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Menjadi Perda

SERANG, iNews45.com || Melalui rapat paripurna, DPRD Kabupaten Serang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu, 1 Juli 2026.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kepada dewan pada tanggal 15 Juni 2026. 

Raperda itu kemudian direspons melalui pemandangan umum fraksi-fraksi yang ada di Kabupaten Serang. Setelah itu bupati menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi.

Pembahasan kemudian dilakukan dengan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah melalui proses itu, akhirnya disepakati dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi perda.

”Ya tentu saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menetapkan rancangan peraturan daerah mengenai pelaksanaan atau pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2025 menjadi perda,”ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna. 

Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menyebutkan, ada beberapa catatan yang tentu harus ditindak lanjuti yang telah disampailan pada rapat paripurna. Adapun langkah-langkah konkrit yang akan dilakukan, pertama penguatan monitoring dan evaluasi, kemudian mengakselerasi untuk pengadaan barang dan jasa.

”Sehingga nanti ini tidak terjadi penumpukan di akhir tahun dan yang lainnya. Jadi saya mohon doa dan dukungannya. Intinya kami akan bekerja maksimal,”tegasnya.

Bupati Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan komitmennya. Ia mengatakan untuk terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih secara berturut-turut atas laporan keuangan pemerintah daerah.

”Kami akan pertahankan Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian (BPK RI). Oleh karena itu, tentu peningkatan kualitas, baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan anggaran. Itu akan kami maksimalkan,”tandasnya.

Ratu Zakiyah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang. ”Khususnya Badan Anggaran yang telah membahas serta memberikan berbagai masukan, dan penyempurnaan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,"paparnya.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Banten melalui mekanisme fasilitasi dan evaluasi paling lama 15 hari sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Dalam kesempatan itu Bupati mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat sinergi dalam menjalankan amanah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

”Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan kemudahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah serta terus bersinergi demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang,” tutupnya.

Rapat Paripurna di pimpim Ketua DPRD Bahrul Ulum. Turut hadir para Wakil Ketua I,2, 3, serta Anggota DPRD, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.(*/Red)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Redaksi

Berita Terbaru

  • DPRD Kabupaten Serang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Menjadi Perda
  • DPRD Kabupaten Serang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Menjadi Perda
  • DPRD Kabupaten Serang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Menjadi Perda
  • DPRD Kabupaten Serang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Menjadi Perda
  • DPRD Kabupaten Serang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Menjadi Perda
  • DPRD Kabupaten Serang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Menjadi Perda

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT