Scroll untuk melanjutkan membaca

Tiga Tersangka Kasus Psikotropika di Boyolali Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Dilanjutkan ke Rehabilitasi

 

BOYOLALI, iNews45.com || Kasus penyalahgunaan obat psikotropika jenis Alphazolam dan Dolgesik yang menyeret tiga pria berinisial Ra, AY, dan Nn, di Boyolali, berakhir berbeda dari dugaan awal. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam di Polres Boyolali, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi unsur tidak pidana karena yang bersangkutan terbukti memiliki resep dokter, Rabu 6/5/2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba, dan Kanit Idik Resnarkoba Polres Boyolali. Menurut keterangannya, meskipun ketiga pria tersebut kedapatan membawa obat psikotropika tanpa resep saat di amankan di minimarket Randusari, proses penyelidikan lebih lanjut membuktikan bahwa obat tersebut diperoleh secara legal melalui resep dokter yang sah.

"Setelah melalui proses pemeriksaan di Polres Boyolali, ketiga pria yaitu Ra, AY, dan Nn, yang diduga tersangka penyalahgunaan obat psikotropika, berdasarkan keterangan Kasat Reserse Narkoba dan Kanit Idik Resnarkoba Polres Boyolali, tidak memenuhi unsur dan memiliki resep dokter. Oleh karena itu, mereka tidak dilanjutkan ke jalur pidana," jelas Kanit Idik Resnarkoba Polres Boyolali.

Alih-alih diproses secara hukum pidana, ketiganya kini diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di IPWL (institusi Penerima Wajib Lapor). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar ketiga pria tersebut tidak mengalami ketergantungan lebih lanjut terhadap Obat-obatan golongan NAZPA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif).

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polres Boyolali menegaskan bahwa saat ini seluruh proses dan prosedur selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yayasan rehabilitasi IPWL.

"Dengan langkah rehabilitasi ini, Kami berharap ketiga pria ini dapat pulih dan tidak menjadi tergantung pada obat-obatan terlarang. Fokus kami sekarang adalah pada aspek kesehatan dan pemulihan, bukan pemidanaan, karena unsur pidananya tidak terpenuhi," pungkas Kasat Reserse Narkoba Polres Boyolali.

Polres Boyolali juga menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan Obat-obatan psikotropika dan selalu menyertakan resep dokter sebagai bukti legalitas, guna terhindar dari sanksi hukum maupun proses rehabilitasi yang tidak diinginkan.

(red tim/Is)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Tiga Tersangka Kasus Psikotropika di Boyolali Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Dilanjutkan ke Rehabilitasi
  • Tiga Tersangka Kasus Psikotropika di Boyolali Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Dilanjutkan ke Rehabilitasi
  • Tiga Tersangka Kasus Psikotropika di Boyolali Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Dilanjutkan ke Rehabilitasi
  • Tiga Tersangka Kasus Psikotropika di Boyolali Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Dilanjutkan ke Rehabilitasi
  • Tiga Tersangka Kasus Psikotropika di Boyolali Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Dilanjutkan ke Rehabilitasi
  • Tiga Tersangka Kasus Psikotropika di Boyolali Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Dilanjutkan ke Rehabilitasi
Posting Komentar