![]() |
| Dok: Aksi warga Desa Nambo Ilir yang berlangsung di depan gerbang PT Tunas Alpin, Kawasan Industri Modern Cikande. |
SERANG, iNews45.com || Menanggapi aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Nambo Ilir yang berlangsung di depan gerbang PT Tunas Alpin, Kawasan Industri Modern Cikande, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (11/05/2026), pihak Aktivis Buruh mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas. Aksi warga yang menuntut agar perusahaan memprioritaskan warga sekitar dalam penerimaan tenaga kerja itu disikapi sebagai cerminan nyata dari adanya ketimpangan dalam kebijakan rekrutmen yang masih terjadi di lapangan.
Melalui juru bicaranya, ZF, Aktivis Buruh menegaskan prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab sosial perusahaan wajib dijalankan oleh setiap entitas usaha yang beroperasi di suatu wilayah. Menurutnya, prioritas dan kesempatan kerja yang adil harus diberikan terlebih dahulu kepada tenaga kerja lokal yang memenuhi syarat serta memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Pihaknya menyayangkan masih ditemukannya praktik rekrutmen yang tidak mengutamakan masyarakat sekitar, padahal banyak warga setempat yang memiliki kemampuan, pengalaman, serta kebutuhan pekerjaan yang sangat tinggi. Kebijakan perekrutan yang mengabaikan tenaga kerja lokal dinilai berpotensi memicu berbagai masalah sosial, mulai dari kecemburuan antarwarga, meningkatnya angka pengangguran di daerah, hingga rusaknya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan lingkungan sekitarnya.
“Kami menyayangkan apabila terdapat lowongan pekerjaan yang tidak mengutamakan masyarakat atau pekerja lokal, padahal banyak tenaga kerja di daerah tersebut memiliki kemampuan, pengalaman, dan kebutuhan pekerjaan yang tinggi. Kebijakan rekrutmen yang mengabaikan pekerja lokal berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, meningkatnya pengangguran daerah, serta melemahkan hubungan industrial yang harmonis,” tegas ZF.
Terkait hal itu, Aktivis Buruh mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Serang, termasuk PT Tunas Alpin, untuk segera menerapkan empat poin utama dalam kebijakan ketenagakerjaannya, yaitu:
1. Memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan;
2. Membuka proses rekrutmen secara transparan, terbuka, dan berjalan adil;
3. Memberikan pelatihan serta peningkatan kompetensi bagi masyarakat sekitar agar kualitas sumber daya manusia setempat terus meningkat;
4. Menjalankan prinsip hubungan industrial yang berkeadilan dan berpihak penuh pada kesejahteraan pekerja.
Selain menyoroti kewajiban yang harus dijalankan perusahaan, Aktivis Buruh juga meminta peran aktif pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses perekrutan tenaga kerja. Pengawasan ini dimaksudkan agar kepentingan masyarakat lokal tetap terakomodir dengan baik, tanpa harus mengesampingkan aspek profesionalisme maupun kebutuhan operasional dari perusahaan itu sendiri.
Aktivis Buruh menegaskan, pihaknya sangat mendukung hadirnya investasi dan pertumbuhan usaha di daerah. Namun, kemajuan ekonomi tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak pekerja serta pemberdayaan tenaga kerja asli daerah setempat agar kesejahteraan masyarakat terangkat.
Sebagai penutup pernyataannya, ZF kembali menegaskan pesan tegas agar tidak ada lagi warga lokal yang merasa tersisihkan dari pembangunan yang berlangsung di wilayahnya sendiri.
“Pekerja lokal bukan penonton di daerahnya sendiri, melainkan bagian utama dari pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” tutup ZF.

