Scroll untuk melanjutkan membaca

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

SERANG, iNews45.com || Kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan jaminan dan layanan hukum yang memadai dari pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh A. Supriyono, A.Md, Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan yang juga aktif di Komunitas Paralegal Peradi Kharisma dan Pendiri Jawir Law Community.

Menurutnya, pers merupakan mitra strategis bagi Kepolisian Republik Indonesia, sehingga perlindungan terhadap pelaku jurnalistik menjadi hal yang sangat penting dan harus diutamakan.

"Kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum dari pihak Kepolisian, apalagi pers mitra strategis Polri," kata Supriyono saat diwawancarai, Senin (20/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung kasus pengancaman yang menimpa seorang wartawan di wilayah Serang Timur, yakni Mansar. Atas peristiwa tersebut, Supriyono mendesak pihak Polres Serang untuk segera mengungkap kasus dan menindak tegas oknum yang bertindak sebagai Debt Collector (DC) yang diduga menjadi pelaku pengancaman.

"Saya mendesak pihak kepolisian Polres Serang agar secepatnya mengungkap dan menindak oknum DC pelaku pengancaman terhadap wartawan," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, melarang adanya penyensoran, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada seluruh wartawan.

"Jelas dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, wartawan dilindungi undang-undang. Apalagi saat mendapati ancaman dari orang lain atau golongan tertentu, pihak kepolisian diminta untuk memberikan respon dan penanganan yang serius atas laporan pengancaman tersebut," pungkasnya.

Di akhir pernyataannya, Supriyono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang yang telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Ia berharap proses penanganan kasus dapat berjalan dengan cepat dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman
  • Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman
  • Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman
  • Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman
  • Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman
  • Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman
Posting Komentar
Tutup Iklan