Cirebon, iNews45.com || Jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur bergerak cepat menggerebek lokasi penjualan obat keras daftar G yang meresahkan warga di Desa Cucimanah, Kelurahan Pakalipan, Kota Cirebon, Jumat (24/4/2026). Pengerebekan di dampingi langsung oleh Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim beserta anggota, dan turut di saksikan aktivis dan media.
Dalam oprasi senyap itu, Polisi mengamankan seorang pria bernama Asep yang diduga kuat sebagai pelaku penjualan obat daftar G jenis Tramadol dan Ekshimer. Meski tak ada perlawanan saat penangkapan, sempat terjadi ketegangan dengan sejumlah pihak di lokasi yang berusaha membela Asep dengan mengklaim bahwa yang bersangkutan bukan pelaku. Namun, akhirnya Asep sendiri mengakui perbuatannya.
Sebelum penggerebekan, tim awak media dan aktivis telah melakukan penelusuran independen selama sehari penuh, termasuk memantau, mengamati, bahkan membeli langsung sampel obat di lokasi tersebut. Hasilnya dipastikan: ditempat itu benar terjadi transaksi obat keras daftar G yang dilakukan Asep bersama jaringannya.
Asep langsung di gelandang ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses awal rampung, tersangka dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota guna pengembangan jaringan dan penelusuran sumber obat.
Kapolsek AKP Juntar Hutasoit, S.H,. M.H,. menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap maraknya peredaran obat daftar G yang membahayakan generasi muda. "Kami bersama media dan aktivis berkomitmen memberantas habis para pelaku usaha obat terlarang ini. Ini soal masa depan anak-anak kita," tegasnya.
Kasus ini terus dikawal hingga tuntas. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungannya.
(Redaksi/Is)

