Serang, iNews45.com || Pemasangan tiang jaringan telekomunikasi milik PT MyRepublic Indonesia di sepanjang Jalan Cipete–Kubang Waru, Desa Silebu, menuai keluhan warga.
Sejumlah tiang diketahui berdiri di atas maupun di depan lahan milik warga tanpa adanya izin atau sosialisasi sebelumnya.
Beberapa pemilik tanah mengaku tidak pernah dimintai persetujuan sebelum tiang ditanam. Kondisi tersebut memicu protes karena dinilai merugikan serta melanggar hak kepemilikan.
Salah seorang warga menyampaikan keberatannya.
“Kami tidak pernah didatangi atau dimintai tanda tangan persetujuan. Tiba-tiba tiang sudah berdiri di depan rumah. Ini tanah pribadi, seharusnya ada izin,” ujarnya.
Warga lainnya juga menilai keberadaan tiang tersebut mengganggu akses dan estetika lingkungan. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan pihak perusahaan bertanggung jawab atas polemik yang terjadi.
Pernyataan Pihak Perusahaan
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Denis selaku Waspang (pengawas lapangan) PT MyRepublic membenarkan bahwa pemasangan tiang sedang dilakukan oleh tim lapangan dengan jumlah kurang lebih sekitar 15 titik.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku. Jika di lapangan terdapat kekurangan komunikasi atau administrasi, akan kami evaluasi,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPD atau pemerintah desa. Namun, terkait warga yang lahannya ditanami tiang, perusahaan menyatakan tidak memberikan kompensasi.
Tanggapan Kepala Desa
Pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Silebu, Ade. Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan maupun menerima laporan resmi dari perusahaan terkait pemasangan tiang tersebut.
“Kami tidak pernah bertemu apalagi mengeluarkan izin lingkungan. Pemerintah desa akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi dan memastikan seluruh proses perizinan sesuai aturan. Jika memang ada yang belum ditempuh, kami minta segera diselesaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pembangunan infrastruktur di wilayah desa wajib melalui koordinasi dan sosialisasi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sorotan LSM
Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, Winiyanto, mengecam keras dugaan pemasangan tiang tanpa izin tersebut. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dalam pembangunan infrastruktur.
Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, Pasal 15 mengatur bahwa masyarakat yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. Penggunaan lahan tanpa izin serta pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pembongkaran oleh aparat penegak Perda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut resmi baik dari pihak desa maupun pihak perusahaan. Perkembangan lebih lanjut terkait polemik ini akan terus diperbarui. (*/Ba2y

