KAB. TANGERANG, iNews45.com || Diduga ada unsur politik, 2 orang Jaro di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang dipecat, Kedua perangkat Desa tersebut yakni Muhammad Bahtiar alias Abak Jaro 1 dan Jaro 3 Ahmad Yani,
Bahkan pemecatan tersebut disampaikan Kepala Desa didepan forum 3 hari sebelum pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1447 H
" Padahal saya bekerja tidak ada masalah, tidak pernah absen, namun kenapa secara sepihak dipecat dan digantikan oleh Staf Desa yang notabene merangkap sebagai pengurus koperasi merah putih (KDMP),"terang Muhamad Bahtiar kepada awak media,(24/02/2026).
Bahtiar juga mengatakan, selain dirinya, Jaro 3 Ahmad Yani juga diperlakukan hal yang sama, saat acara forum tersebut berlangsung. Bahkan dirinya langsung meninggallan ruangan dan tidak terima diperlakukan seperti itu dimuka umum, padahal dirinya tidak merasa ada masalah apa pun, terlebih dirinya merupakan tim sukses utama Kepala Desa saat Pilkades serentak 2021 lalu,"tegasnya
" Kalau bicara normatif dan menjalankan aturan, terapkan semua aturan yang ada jangan sepotong - sepotong,"terang Muhamad Bahtiar.
Hal senada dikatakan Jaro 3, Ahmad Yani, menurutnya pergantian yang dilakukan Kepala Desa harus sesuai dengan mekanisme yang ada, saat ini dirinya dan Muhammad Bahtiar alias Jaro Abak tidak pernah melanggar aturan yang ada, saat ini secara kinerja kita tidak ada masalah, kalau bicara telah berkoordinasi dengan tokoh agama atau tokoh masyarakat, saya ingin tahu siapa tokohnya, karena saat saya tanya ke beberapa tokoh, tidak ada yang mengetahui.
" Harusnya etika pertimbangkan lebih diutamakan sebelum memutuskan, kita manusia dan nama baik kita dipikirkan juga dong jangan maen asal ganti aja,"tandasnya.
Sementara Kepala Desa Pematang Suharna saat dikonfirmasi melalui Handphonenya membantah melakukan pemecatan terhadap 2 orang perangkat Desanya.
Menurutnya, soal Jaro Abak dan Ahmad Yani, saat bulan Agustus 2025 lalu, dirinya telah memanggil serta bermusyawarah. Karena Kedua Jaro tersebut diberikan pilihan, karena keduanya bekerja di perusahaan swasta, terkait unsur politis itu tidak ada, intinya pergantian 2 orang Jaro itu telah mengikuti aturan yang ada," tegasnya
" Kan sekarang ada aturan mau pemberkasan Nomor Induk Perangkat Desa ( NIPD), jadi harus memilih, apa mau jadi Perangkat Desa atau pegawai swasta,"terangnya.

