Scroll untuk melanjutkan membaca

THM Diduga Beroperasi 24 Jam di Rumpin, Ujang Supendi Desak APH Bertindak: Jangan Tutup Mata atas Keresahan Publik

 

Bogor, iNews45.com || Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang disebut-sebut beroperasi selama 24 jam di wilayah Kampung Mekarsari, RT 04/06, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor


Aktivis LSM bersama awak media turun langsung ke lokasi sebagai bentuk fungsi kontrol sosial atas keresahan masyarakat yang kian meluas.


Hasil pantauan di lokasi dan keterangan warga menguatkan dugaan bahwa aktivitas THM tersebut telah melampaui batas ketentuan jam operasional serta melanggar norma ruang lingkup publik. 


Saat dikonfirmasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Nurdin (45), yang mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik THM berinisial Nurman (50), membenarkan bahwa tempat hiburan tersebut tetap beroperasi hingga larut bahkan nyaris tanpa jeda.


Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Ujang Supendi, yang akrab disapa Uje, seorang aktivis sekaligus pimpinan media massa dan Ketua LSM.


Ujang Supendi menegaskan bahwa praktik pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.


“Kami berharap Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Bogor, segera mengambil langkah cepat dan responsif. Laporan dari aktivis LSM dan awak media ini adalah bukti bahwa keresahan publik nyata adanya. 


Jangan sampai APH terkesan tutup mata dan membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa penanganan,” tegas Ujang Supendi, Sabtu malam (24/1/2026).


Menurut Ujang, ketegasan aparat sangat diperlukan untuk menjaga moralitas, ketertiban sosial, serta marwah wilayah Rumpin yang dikenal menjunjung tinggi nilai budaya dan agama.


“Rumpin adalah bagian dari Kabupaten Bogor yang memiliki kearifan lokal kuat. Jangan sampai citra daerah tercoreng oleh aktivitas-aktivitas yang merusak tatanan sosial. Penegakan hukum harus tegas, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.


Ia juga menegaskan kesiapan masyarakat, LSM, dan insan pers untuk bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas wilayah.


“Kami siap mendukung penuh aparat penegak hukum. Tapi hukum harus benar-benar ditegakkan, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.


Pemberitaan ini menjadi sinyal keras agar Aparat Penegak Hukum segera turun tangan dan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran norma di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan tempat hiburan malam.


Jika dibiarkan, hal tersebut dikhawatirkan memunculkan persepsi bahwa pelanggaran hukum dapat berlangsung tanpa konsekuensi.


Warga setempat berharap adanya tindakan nyata agar ketertiban dan kenyamanan lingkungan dapat kembali terjaga.

Red/*

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • THM Diduga Beroperasi 24 Jam di Rumpin, Ujang Supendi Desak APH Bertindak: Jangan Tutup Mata atas Keresahan Publik
  • THM Diduga Beroperasi 24 Jam di Rumpin, Ujang Supendi Desak APH Bertindak: Jangan Tutup Mata atas Keresahan Publik
  • THM Diduga Beroperasi 24 Jam di Rumpin, Ujang Supendi Desak APH Bertindak: Jangan Tutup Mata atas Keresahan Publik
  • THM Diduga Beroperasi 24 Jam di Rumpin, Ujang Supendi Desak APH Bertindak: Jangan Tutup Mata atas Keresahan Publik
  • THM Diduga Beroperasi 24 Jam di Rumpin, Ujang Supendi Desak APH Bertindak: Jangan Tutup Mata atas Keresahan Publik
  • THM Diduga Beroperasi 24 Jam di Rumpin, Ujang Supendi Desak APH Bertindak: Jangan Tutup Mata atas Keresahan Publik
Posting Komentar
Tutup Iklan