Scroll untuk melanjutkan membaca

Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian

 

JAKARTA, iNews45.com || Erick Filemon Sibuea SH.,MH Anggota PP KBPP POLRI Bidang Hukum dan HAM sekaligus Ketua Bidang Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Organisasi Advokat HAPI (Himpunan Pengacara/Advokat Indonesia), menyatakan sikap tegas organisasi menolak segala bentuk wacana dan upaya menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mana pun.

Menurut Erick, gagasan menjadikan Polri berada di bawah kementerian merupakan langkah keliru dan berbahaya yang berpotensi merusak independensi institusi penegak hukum, serta membuka ruang intervensi politik dalam proses penegakan hukum. 

“Polri bukan alat kekuasaan dan tidak boleh ditempatkan di bawah kendali politik mana pun. Jika Polri berada di bawah kementerian, maka akan terjadi konflik kepentingan dan pelemahan serius terhadap netralitas serta profesionalisme aparat penegak hukum,” tegasnya. dalam pernyataan diterima Media Selasa 27 Januari 2026.

Ia menilai, penegakan hukum yang sehat hanya dapat terwujud apabila Polri berdiri independen, bebas dari tekanan kekuasaan eksekutif dan kepentingan politik jangka pendek. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko menciptakan ketidakadilan hukum, diskriminasi penegakan aturan, serta meruntuhkan kepercayaan publik.

“Dalam negara hukum dan sistem demokrasi, hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan politik. Oleh karena itu, independensi Polri adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” ujar Erick.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat dan organisasi yang konsisten mengawal supremasi hukum, Erick sebagai praktisi hukum juga menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana amanat konstitusi, serta menjalankan tugasnya secara mandiri, profesional, dan akuntabel kepada hukum dan rakyat.

Erick juga mengingatkan bahwa setiap upaya yang berpotensi melemahkan posisi Polri sebagai institusi independen harus ditolak demi menjaga marwah penegakan hukum, demokrasi, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Red)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian
  • Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian
  • Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian
  • Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian
  • Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian
  • Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian
Posting Komentar
Tutup Iklan