Scroll untuk melanjutkan membaca

Diduga Langgar Aturan Jam Kerja, Kantor Desa Sobang Tutup Saat Tim Media Konfirmasi Dana Desa Infrastruktur

Pandeglang, Banten, iNews45.com || Upaya tim media untuk mengonfirmasi Kepala Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, terkait pengelolaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur, tidak membuahkan hasil. Saat didatangi pada Rabu (14/1/2026).

Kantor Kepala Desa Sobang diketahui sudah tutup meski masih dalam jam kerja.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi sekitar pukul 14.12 WIB, gerbang kantor desa tampak terkunci dan tidak terlihat aktivitas aparatur desa maupun pelayanan kepada masyarakat. Tidak ditemukan pula papan pengumuman atau pemberitahuan resmi yang menjelaskan alasan penutupan kantor desa pada jam kerja tersebut.

Kedatangan tim media bertujuan memperoleh klarifikasi langsung mengenai realisasi Dana Desa bidang infrastruktur, termasuk perencanaan, pelaksanaan, hingga progres kegiatan pembangunan di desa. Namun upaya tersebut tidak dapat dilakukan lantaran kantor desa tidak beroperasi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara tertib, transparan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa menegaskan bahwa aparatur desa wajib melaksanakan tugas administrasi dan pelayanan publik sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

Lebih lanjut, ketentuan jam kerja pemerintahan desa pada praktiknya mengikuti Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Wali Kota setempat yang mengatur jam kerja aparatur pemerintah daerah, yang umumnya berlaku hingga sore hari. Oleh karena itu, penutupan kantor desa pada jam 14.12 WIB tanpa pemberitahuan resmi patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan disiplin kerja aparatur pemerintahan desa serta berpotensi menghambat hak masyarakat dan media dalam memperoleh pelayanan dan informasi publik.

Penutupan kantor desa tersebut juga dinilai menghambat keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penggunaan anggaran negara yang bersumber dari Dana Desa. Padahal, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sobang maupun perangkat desa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penutupan kantor desa serta pengelolaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur. Tim media menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat meningkatkan kedisiplinan, profesionalitas, serta keterbukaan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan Dana Desa yang menyangkut kepentingan publik dan pembangunan wilayah.


(*/is/Tim)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Diduga Langgar Aturan Jam Kerja, Kantor Desa Sobang Tutup Saat Tim Media Konfirmasi Dana Desa Infrastruktur
  • Diduga Langgar Aturan Jam Kerja, Kantor Desa Sobang Tutup Saat Tim Media Konfirmasi Dana Desa Infrastruktur
  • Diduga Langgar Aturan Jam Kerja, Kantor Desa Sobang Tutup Saat Tim Media Konfirmasi Dana Desa Infrastruktur
  • Diduga Langgar Aturan Jam Kerja, Kantor Desa Sobang Tutup Saat Tim Media Konfirmasi Dana Desa Infrastruktur
  • Diduga Langgar Aturan Jam Kerja, Kantor Desa Sobang Tutup Saat Tim Media Konfirmasi Dana Desa Infrastruktur
  • Diduga Langgar Aturan Jam Kerja, Kantor Desa Sobang Tutup Saat Tim Media Konfirmasi Dana Desa Infrastruktur
Posting Komentar
Tutup Iklan