Scroll untuk melanjutkan membaca

Baru Sebulan Jualan Sabu Karena Alasan Nganggur, Pemuda di Cikande Diringkus Polisi

SERANG, iNews45.com || Alasan klasik sulit mendapatkan pekerjaan kembali menjadi pemicu tindakan kriminal. Seorang pemuda berinisial RS (24) nekat terjun ke bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu. Namun, baru sebulan mencicipi keuntungan dari bisnis tersebut, langkah RS harus terhenti di tangan Tim Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka yang merupakan lulusan SMP ini ditangkap di kediamannya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin (5/1/2026). Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Wawan Setiawan setelah melakukan penyelidikan mendalam.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah. Tersangka RS kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (7/1/2026).

Saat diinterogasi, RS mengaku menyembunyikan stok barang haram tersebut di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Hasil penggeledahan di lokasi tersebut mengejutkan petugas karena jumlahnya yang cukup besar.

Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:

 * 70 paket kecil sabu siap edar.

 * 1 paket besar sabu.

 * 1 unit timbangan digital (untuk menakar narkotika).

 * 1 unit handphone merek Oppo (alat transaksi) 

Kepada penyidik, RS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial SDM, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). RS berdalih terpaksa menjual sabu karena himpitan ekonomi dan kesulitan mencari lapangan pekerjaan.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika. "Kami akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, RS kini harus mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Serang. Ia dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35/2009 Pasal 114 Ayat (2) tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No 1 tahun 2026 Perubahan atas UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKBP Condro.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Baru Sebulan Jualan Sabu Karena Alasan Nganggur, Pemuda di Cikande Diringkus Polisi
  • Baru Sebulan Jualan Sabu Karena Alasan Nganggur, Pemuda di Cikande Diringkus Polisi
  • Baru Sebulan Jualan Sabu Karena Alasan Nganggur, Pemuda di Cikande Diringkus Polisi
  • Baru Sebulan Jualan Sabu Karena Alasan Nganggur, Pemuda di Cikande Diringkus Polisi
  • Baru Sebulan Jualan Sabu Karena Alasan Nganggur, Pemuda di Cikande Diringkus Polisi
  • Baru Sebulan Jualan Sabu Karena Alasan Nganggur, Pemuda di Cikande Diringkus Polisi
Posting Komentar
Tutup Iklan