TANGERANG, iNews45.com || Kondisi beberapa fasilitas di Kantor Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, memantau keprihatinan,Rabu 3/12/2025.
Warga menemukan adanya reklame atau papan informasi yang dalam keadaan rusak, serta bendera Merah Putih yang di kibarkan di atas balkon kantor tersebut dalam kondisi yang dianggap kurang layak dan kurang perhatian.
Keberadaan reklame yang rusak ini tidak hanya mengurangi estetika lingkungan kantor desa yang seharusnya menjadi contoh ketertiban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan jika matrialnya berpotensi jatuh.sementara itu, bendera Merah Putih sebagai simbul negara yang seharusnya di junjung tinggi, terlihat dipasang di tempat yang tidak memadai.
Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera negara harus dipasang pada tempat yang patut dalam keadaan yang baik, tidak rusak, kusut, atau lusuh. Temuan ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pemeliharaan aset publik dan penghormatan terhadap simbol negara.
Hinggs berita ini dibuat, pihak kantor Desa Kemuning belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Warga berharap agar pemerintah desa setempat dapat segera menindaklanjuti dan memperbaiki.
(red/IS)

