SERANG, iNews45.com || Tim Opsnal Satres narkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar sabu berinisial DAW (24) yang kedapatan melakukan “nitik” atau menyimpan sabu di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, pada Kamis (27/11/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat diamankan, DAW mengakui baru saja menyimpan dua paket sabu di pinggir jalan. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Di lokasi kedua, petugas menemukan dua bungkus besar sabu, 10 paket sabu kecil, timbangan digital, plastik klip, serta gulungan lakban merah.
DAW juga mengungkapkan bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan titipan dari SU, seorang pengedar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengapresiasi peran aktif masyarakat dan menegaskan bahwa pihaknya terus memburu SU untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Banten. (*/Fandi)

