Scroll untuk melanjutkan membaca

Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Sita 423 Gram Sabu dan Ekstasi

SERANG, iNews45.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum petugas keamanan (Satpam) di salah satu Rumah Sakit di Kota Serang.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti yang cukup fantastis, yakni 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Dua pelaku yang diamankan adalah DYW (32), warga Kasemen, Kota Serang yang berprofesi sebagai satpam, dan AC (39), warga Kalideres, Jakarta Barat.

Operasi penangkapan bermula pada Senin, 24 November 2025. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak cepat setelah mengantongi identitas target.

“Penangkapan pertama dilakukan di pos satpam di Kota Serang terhadap tersangka DYW sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti awal berupa 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).

Penyelidikan mendalam melalui ponsel DYW mengungkap komunikasi intens dengan pelaku lain berinisial R (DPO) dan tersangka AC. Terungkap bahwa DYW berperan mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut berdasarkan instruksi.

Pada hari penangkapan, DYW diketahui telah menerima instruksi dari R untuk mengambil paket sabu di wilayah Pontang. Selain itu, pada sore harinya, ia juga mengambil pil ekstasi dari AC dengan modus "tempelan".

“Barang bukti pil ekstasi disembunyikan di dalam bungkus permen Happydent dan diletakkan di bawah pot bunga di pinggir jalan Terminal Cimone, Karawaci, Tangerang,” jelas Kapolres.

Tak puas dengan tangkapan awal, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Tangerang. Petugas berhasil membekuk tersangka AC di rumah kontrakannya di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus sabu di lantai kamar mandi. Namun, temuan lebih besar didapatkan setelah AC mengaku menyimpan stok lain di rumah orang tuanya.

“Petugas melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan tujuh bungkus besar berisi sabu seberat 404 gram di dalam tas hitam yang disembunyikan di bagian depan rumah orang tua pelaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka. Berdasarkan pengakuan AC, barang haram tersebut diperoleh dari pemasok berinisial M.

Saat ini, polisi telah menetapkan R dan M ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO yang terlibat, termasuk R dan M, sedang kami kejar. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Bondan.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat sesuai undang-undang narkotika yang berlaku. (*/Red) 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Sita 423 Gram Sabu dan Ekstasi
  • Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Sita 423 Gram Sabu dan Ekstasi
  • Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Sita 423 Gram Sabu dan Ekstasi
  • Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Sita 423 Gram Sabu dan Ekstasi
  • Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Sita 423 Gram Sabu dan Ekstasi
  • Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Sita 423 Gram Sabu dan Ekstasi
Posting Komentar
Tutup Iklan