Scroll untuk melanjutkan membaca

Ketua AKPERSI DPD Banten Kecam Keras Peredaran Obat Keras Tipe G di Pati, Beri Ultimatum APH dan Ungkap Dugaan Intervensi Oknum terhadap Anggota Pers


Pati, iNews45.com || Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., mengecam keras maraknya peredaran obat keras daftar G yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menilai praktik ilegal tersebut telah berada pada tingkat darurat, mengancam keselamatan masyarakat, serta merusak masa depan generasi muda.

Dalam pernyataan resminya, Yudianto menyampaikan ultimatum terbuka kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam memberantas peredaran obat keras tipe G, mulai dari pelaku lapangan hingga gembong jaringan.

“Kami mengecam keras peredaran obat keras tipe G di Pati. Ini kejahatan serius dan terorganisir. Aparat penegak hukum jangan hanya menangkap pelaku kecil, tetapi wajib membongkar jaringan, menangkap gembong, serta menindak siapa pun yang membekingi,” tegas Yudianto, C.BJ., C.ILJ.

Lebih lanjut, AKPERSI DPD Banten mengungkap adanya dugaan intervensi dan tekanan dari oknum tertentu terhadap salah satu anggota AKPERSI DPD Banten yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial terkait pengungkapan peredaran obat keras tipe G tersebut.

“Kami menerima laporan adanya intervensi terhadap anggota AKPERSI DPD Banten. Tindakan ini sangat kami kecam karena merupakan bentuk intimidasi dan upaya menghalangi kerja pers. Ini pelanggaran serius terhadap hukum dan kebebasan pers,” lanjut Yudianto.

AKPERSI menegaskan bahwa peredaran obat keras tipe G merupakan pelanggaran hukum berat, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait larangan produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi;

Pasal 435 dan Pasal 436 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar;

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.

AKPERSI menegaskan bahwa apabila dugaan intervensi tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, maka hal itu semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum dalam praktik peredaran obat keras ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia obat keras dan oknum yang mencoba membungkam pers. Jika ada aparat atau pihak mana pun yang terlibat, maka harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

AKPERSI DPD Banten menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan melaporkan secara resmi dugaan intimidasi dan intervensi terhadap anggota pers kepada aparat penegak hukum, Propam, serta Dewan Pers.

Sebagai organisasi pers, AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjaga kemerdekaan pers melalui pemberitaan yang objektif, kritis, dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat keras tipe G.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Ketua AKPERSI DPD Banten Kecam Keras Peredaran Obat Keras Tipe G di Pati, Beri Ultimatum APH dan Ungkap Dugaan Intervensi Oknum terhadap Anggota Pers
  • Ketua AKPERSI DPD Banten Kecam Keras Peredaran Obat Keras Tipe G di Pati, Beri Ultimatum APH dan Ungkap Dugaan Intervensi Oknum terhadap Anggota Pers
  • Ketua AKPERSI DPD Banten Kecam Keras Peredaran Obat Keras Tipe G di Pati, Beri Ultimatum APH dan Ungkap Dugaan Intervensi Oknum terhadap Anggota Pers
  • Ketua AKPERSI DPD Banten Kecam Keras Peredaran Obat Keras Tipe G di Pati, Beri Ultimatum APH dan Ungkap Dugaan Intervensi Oknum terhadap Anggota Pers
  • Ketua AKPERSI DPD Banten Kecam Keras Peredaran Obat Keras Tipe G di Pati, Beri Ultimatum APH dan Ungkap Dugaan Intervensi Oknum terhadap Anggota Pers
  • Ketua AKPERSI DPD Banten Kecam Keras Peredaran Obat Keras Tipe G di Pati, Beri Ultimatum APH dan Ungkap Dugaan Intervensi Oknum terhadap Anggota Pers
Posting Komentar
Tutup Iklan