JAKARTA SELATAN, iNews45.com || Proses sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cut Mutiah Jakarta Pusat sebagai Tergugat I dan PT. Versakom Indonesia sebagai Tergugat II, terhadap
Utami Mandira Atmadja sebagai Penggugat II. Berkaitan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 345 Guntur, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10 Desember 2025).
Saksi fakta dan ahli yang menerangkan ihwal penggunaan sertipikat milik Penggugat II secara sepihak (unilateral) untuk dijadikan objek jaminan dalam akta persetujuan membuka kredit modal kerja Nomor: 105 pada 20 Juni 2017 tanpa sepengetahuan Penggugat II.
Dikatakan, Penasehat Hukum Penggugat II yaitu Advokat Basuki SH MH MM, bahwa kliennya tidak pernah memberikan persetujuan, hadir dan menandatangani akta tersebut.
“Hingga saat ini, Tergugat I masih menguasai sertipikat tersebut tanpa adanya dasar hukum yang sah, karena tidak pernah dilakukan akta pemberian hak tanggungan atas nama Penggugat II,” jelasnya.
Lanjut Basuki, pihak penggugat juga bukan debitur, bukan penjamin dan bukan pihak dalam perjanjian kredit tersebut.
“Tidak terdapat hubungan yang sah antara klien ķami dan Tergugat I, sehingga penguasaan sertipikat oleh Tergugat I merupakan tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateril terhadap klien kami,” katanya.
Perkara gugatan PMH ini berawal, ketika Tergugat II kekurangan agunan, mengajukan pinjaman modal ke Bank BRI KC Cut Mutiah. Tergugat II meminta agar sertipikat milik klien Rudi dan Utami Mandira Atmadja dipinjam dan dijadikan jaminan utang.
Namun, Rudi tidak pernah sepakat untuk meminjamkan sertipikat maupun menandatangani dokumen perjanjian. Meski begitu, sertipikat mereka kini berada dalam penguasaan pihak Bank BRI KC Cut Mutiah.
“Salah satu bukti yang kami ajukan adalah perikatan perjanjian antara Bank BRI KC Cut Mutiah dan PT. Versakom Indonesia. Dokumen itu mencantumkan seolah-olah klien kami hadir pada saat penandatanganan. Faktanya, klien kami tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani apa pun,” ungkapnya.
Basuki menegaskan bahwa kewajiban pembayaran hutang melekat pada pihak yang membuat perjanjian, yakni PT. Versakom Indonesia sebagai penerima pinjaman. Oleh sebab itu, Basuki meminta agar Bank BRI KC Cut Mutiah mengembalikan dokumen milik klien yang tidak pernah memberikan persetujuan.
“Klien kami tidak pernah hadir, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah setuju. Sertipikat itu harus dikembalikan kepada penggugat. Kami berharap proses hukum terus berjalan objektif tanpa merugikan pihak yang tidak terlibat. Yang hak adalah hak. Yang bukan hak wajib dikembalikan,” tutupnya.

