TANGERANG, iNews45.com || Tragedi memilukan yang menimpa Mardika, seorang ayah yang kehilangan putranya akibat tenggelam di area bekas galian C, Kampung Kebon Kelapa, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten, hingga kini belum menemui titik terang. Tepat pada Senin, 24 November 2025, genap dua tahun kasus ini berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.
Meski Mardika bersama kuasa hukumnya, Andi Nur Akbar Juanda, S.H., telah melaporkan kejadian ini ke Polda Banten, penanganan perkara yang kini dikembalikan ke Polresta Tangerang dinilai lamban. Instruksi Kapolda Banten, Brigjen Hengki, yang meminta jajaran Polresta Tangerang menyelesaikan kasus ini dalam waktu satu bulan (tenggat waktu Oktober 2025), diduga tidak terealisasi dan jalan di tempat.
Mardika tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik. Ia menilai penegakan hukum di Polresta Tangerang terkesan tidak profesional mengingat lamanya waktu penyidikan.
"Perintah Kapolda Banten Brigjen Hengki menekankan agar kasus ini selesai dalam satu bulan, sampai Oktober 2025. Namun, sudah hampir dua bulan berlalu, belum ada kepastian hukum. Padahal peristiwa ini terjadi sejak 5 Desember 2023. Artinya sudah berjalan 2 tahun. Kalau ibarat kredit kendaraan, mungkin sudah lunas," sindir Mardika.
Ia menambahkan bahwa kronologis kejadian sebenarnya menyeret banyak pihak, namun penanganannya dirasa penuh kejanggalan.
Jika keadilan tidak kunjung didapatkan di wilayah hukum Polda Banten, Mardika menegaskan langkah selanjutnya yang akan diambil cukup drastis.
"Jika tidak ada keadilan, saya bersama kuasa hukum akan melaporkan ke Mabes Polri. Bila perlu, kami akan lapor ke Presiden Prabowo Subianto. Saya merasa banyak ketidakpastian. Nanti kuasa hukum saya yang akan menjabarkan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan kelalaian ini," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum korban, Andi Nur Akbar Juanda, S.H., menjelaskan strategi hukum yang diambil. Sebelum melapor, pihaknya telah berdiskusi dengan penyidik Dirkrimum dan Ditreskrimsus di Aula Polda Banten. Hasilnya, mereka sepakat menggunakan asas lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum), dengan merujuk pada Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Andi menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya:
* Pasal 98: Mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan.
* Pasal 112: Mengatur pidana bagi pejabat berwenang yang sengaja tidak melakukan pengawasan.
"Kami menggunakan pasal ini karena ada empat poin fatal dalam kasus ini," jelas Andi:
1.Kegiatan penambangan beroperasi sekitar 2 bulan sebelum dihentikan Satpol PP.
2.Pasca berhenti, pengelola tidak memasang tanda peringatan, pagar, atau melakukan pemulihan (reklamasi).
3.Lokasi bekas galian berada di tengah pemukiman warga.
4. Area tersebut memancing anak-anak untuk bermain di lokasi berbahaya.
Terkait perkembangan terkini, Mardika menyebutkan telah menghubungi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Septabadoyo, melalui pesan WhatsApp.
"Beliau menyampaikan akan ada Gelar Perkara senin depan. Kita lihat nanti, apakah hasilnya sesuai dengan harapan saya dan lawyer saya," ungkap Mardika.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan balasan.

