Scroll untuk melanjutkan membaca

Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil Ke-6 Anggota DPR RI Zulfikar (Demokrat) di Gyokai Indonesia Kompeten

Dok: Saat Terjadi Penggalangan Peliputan

Tangerang, iNews45.com || Aksi penghalangan liputan dialami sejumlah wartawan saat hendak meliput acara Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) ke-6 oleh Zulfikar, Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat di Gyokai Indonesia Kompeten, Pesona Desa Jengjing, Tangerang, pada Selasa (28/10/2025) sore. Tindakan ini memicu tanda tanya besar di kalangan awak media.

​Acara Kundapil masa sidang I tahun 2025-2026 yang meliputi Dapil Banten 3 (Kota Tangerang, Kab. Tangerang, Kota Tangerang Selatan) tersebut menjadi sorotan setelah wartawan yang berniat meliput kegiatan tersebut dihadang dan dilarang masuk oleh petugas keamanan dan seorang yang mengaku karyawan dari pihak Gyokai Indonesia Kompeten.

​Wartawan yang tiba di lokasi dihalangi oleh petugas keamanan dan seorang pria bernama Gopur yang mengaku sebagai karyawan Gyokai.

​Salah satu petugas keamanan yang bertugas di lokasi menyampaikan bahwa mereka menjalankan perintah dari atasan:

​"Mana undangannya pak, kami diperintah Pak Chief untuk mensterilkan area, siapa pun yang datang harus ada surat undangan," ujar petugas tersebut kepada wartawan.

​Senada dengan petugas keamanan, Gopur menambahkan bahwa ia hanya menjalankan tugas dari atasannya:

​"Saya karyawan sini hanya menjalankan tugas dari atasan saya Pak Agus, yang akan masuk harus ada undangan," tegas Gopur.

​Penghalangan ini jelas menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari awak media, terutama mengingat fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang dijamin kebebasannya oleh undang-undang.

​Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara spesifik, Pasal 18 ayat (1) berbunyi:

​"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Zulfikar maupun pihak panitia acara terkait alasan di balik larangan liputan ini, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip transparansi dan hak publik untuk mendapatkan informasi melalui pers. (*/Red) 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil Ke-6 Anggota DPR RI Zulfikar (Demokrat) di Gyokai Indonesia Kompeten
  • Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil Ke-6 Anggota DPR RI Zulfikar (Demokrat) di Gyokai Indonesia Kompeten
  • Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil Ke-6 Anggota DPR RI Zulfikar (Demokrat) di Gyokai Indonesia Kompeten
  • Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil Ke-6 Anggota DPR RI Zulfikar (Demokrat) di Gyokai Indonesia Kompeten
  • Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil Ke-6 Anggota DPR RI Zulfikar (Demokrat) di Gyokai Indonesia Kompeten
  • Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil Ke-6 Anggota DPR RI Zulfikar (Demokrat) di Gyokai Indonesia Kompeten
Posting Komentar
Tutup Iklan