Jakarta Selatan, iNews45.com || Tim investigasi Indevendentnew45 kembali membongkar praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Jakarta Selatan. Aktivitas ilegal ini ditemukan di sebuah toko yang berlokasi di Jl. TB Simatupang Rancho No.36, RT 1/RW 2, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.58 WIB.
Dalam rekaman video hasil investigasi, terlihat Ikbal, penjaga toko, melayani pembelian sejumlah obat keras seperti Tramadol dan Calmlet di balik etalase kaca. Obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa resep dokter dan dikemas dalam bentuk lembaran maupun bungkus besar.
Informasi di lapangan menyebut, toko tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Ijal, yang diduga mengetahui aktivitas penjualan obat keras tersebut. Dari hasil pengamatan, transaksi dilakukan secara terbuka di lokasi yang mudah diakses masyarakat umum, dengan modus menyerupai toko kelontong biasa.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran obat keras daftar G di kawasan Jakarta Selatan, setelah sebelumnya kasus serupa juga diungkap tim Indevendentnews45 di wilayah Ciracas.
Bukti berupa video dan dokumentasi lapangan telah diamankan oleh tim investigasi Indevendentnews45 untuk langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum. (Red/Is)