Tangerang, iNews45.com || LPKPK KOMCAB Kabupaten Tangerang kembali menyoroti praktik pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan, kali ini menyangkut dugaan pungutan iuran sebesar Rp 620.000 per kelas untuk acara SMANDAY/ULTRA NITRA di SMAN 1 Kota Tangerang. Dugaan ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sekolah, serta komitmen pihak sekolah dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
Pungutan Iuran: Antara Sukarela dan Paksaan
Pungutan iuran untuk kegiatan sekolah memang bukan hal baru. Namun, yang menjadi sorotan adalah ketika pungutan tersebut bersifat wajib dan tidak transparan. Dalam kasus SMAN 1 Kota Tangerang, LPKPK Kabupaten Tangerang meminta klarifikasi terkait jumlah kelas yang terlibat dan penggunaan dana yang dihimpun. Pertanyaan ini sangat wajar, mengingat pengelolaan keuangan sekolah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Transparansi dan Akuntabilitas: Tanggung Jawab Bersama
Transparansi pengelolaan keuangan sekolah bukan hanya tanggung jawab pihak sekolah, tetapi juga hak orang tua dan siswa untuk mengetahui bagaimana dana yang mereka setor digunakan. Dalam beberapa kasus serupa, ketidaktransparanan pengelolaan dana sekolah telah menimbulkan konflik antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Oleh karena itu, penting bagi SMAN 1 Kota Tangerang untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang jelas terkait dugaan pungutan iuran ini.
Regulasi dan Pengawasan: Menjamin Kepatuhan
Pengelolaan keuangan sekolah di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi ini menegaskan bahwa pungutan wajib dilarang, dan sumbangan hanya boleh dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Dinas Pendidikan setempat memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan sekolah terhadap regulasi ini.
Langkah Selanjutnya: Klarifikasi dan Tindakan Tegas
Dalam menghadapi kasus ini, LPKPK Kabupaten Tangerang mengharapkan pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi yang memadai dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak sekolah harus siap untuk mengambil tindakan tegas. Orang tua siswa dan masyarakat juga diharapkan untuk terus mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan sekolah dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dapat terjaga.
Ketika awak media mencoba menghubungi humas SMAN 1 KOTA TANGERANG, melalui pesan singkat WhatsApp, pak heru selaku humas mengatakan” silahkan bertanya kepada Komite Sekolah dan orang tua”, awak media berusaha menanyakan kembali apakah pihak sekolah mengizinkan, pak heru mengatakan” silahkan datang saja ke sekolah hari senin. (*/is)

