SERANG, iNews45.com || Eki Wijaya Pratama kuasa hukum korban pembunuhan dan mutilasi di gunung sari kabupaten serang, membantah keterangan pelaku Mulyana (23) soal kehamilan korban siti Amelia (19).
Eki kuasa Hukum menjelaskan bahwa korban siti Amelia telah memutuskan hubungan dengan pelaku Mulyana sejak satu tahun lalu.
"Soal kehamilan bahwa isu itu tidak benar, korban tidak berhubungan lagi dengan pelaku ( Mulyana ) sejak tahun kemarin, karna korban ini menutup akses untuk pacaran dan korban ini fokus terhadap pekerjaan karena memang korban tulang punggung keluarga," kata Eki kepada wartawan di polresta serang kota. Rabu 23 April 2024.
Korban dan pelaku di ketahui sudah satu tahun tidak kembali berhubungan, Eki juga menjelaskan bahwa korban di jemput dan mau keluar dengan pelaku, karena dijanjikan bekerja oleh pelaku.
"Korban mau keluar dengan Pelaku karena di janjikan oleh pelaku untuk kerja di salah satu perusahaan di kabupaten serang makanya korban mau di jemput dan di bawa,"ungkap Eki selaku kuasa hukum korban
Eki juga mengapresiasi kerja Polri khususnya Polresta serang kota yang sudah bekerja profesional, tegas dan terukur. Serta meminta kepada kepolisian agar menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang di lakukan oleh pelaku. Tutupnya.
(RESSY )