Kota Serang, iNews45.com || Sebuah video seorang warga Kota Serang mengeluh adanya pembatasan kuota sebanyak 50 orang per hari bagi yang akan melakukan pembayaran pajak hingga balik nama kendaraan di UPTD Samsat Kota Serang beredar luas di masyarakat.
Hal itu menyusul membludaknya antusias masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraan usai berlakunya kebijakan Gubernur Banten membebaskan pokok dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke bawah terhitung mulai tanggal 10 April-30 Juni 2025 mendatang.
Menanggapi hal itu, Kepala Upt Samsat Kota Serang Iswandi saptaji,SP.,M.Si. mengatakan, pemberlakuan bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak atau pun balik nama kendaraan dilakukan berdasarkan jam operasional pelayanan di UPTD Samsat Kota Serang.
"kepala UPTD, Menjelaskan Bahwa sesuai Surat Daran Nomor 900.I.I.3.I/04.BAPENDA/2025." jadwal Operasional Uptd Samsat Kota Serang Yaitu Senin- Jumat 08.00 WIB- 17.00 WIB Pada Hari Sabtu yaitu 08.00 WIB - 15.00 WIB kata Iswandi dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
"Tapi untuk penggesekan (cek fisik) kendaraan kita ga batasi, masuknya tetap diterima, tapi kalau untuk proses data berkas ya memang kita batasi asesuai Jam Operasional yang berlaku Di Upt Samsat Kota Serang . agar Masyarakat Bisa Mengetahui Jadwal operasional Di Upt Samsat Kota Serang," imbuhnya.
Selain itu, disampaikan iswandi, pembatasan kuota itu dilakukan guna memberikan kepastian waktu bagi para masyarakat yang akan melakukan pengurusan pajak kendaraan agar tidak menunggu terlalu lama sehingga tidak menumpuk di areal kantor UPTD Samsat Kota Serang.
Pasalnya, lanjut Iswandi, durasi waktu pelayanan setiap masyarakat yang mengurus pajak kendaraan cenderung berbeda lantaran kelengkapan berkas yang dibawa terkadang tidak lengkap sehingga menjadi penyebab lamanya antrean.
"Pelayanan Di Upt Samsat Kota Serang akan Selalu Melayani Masyarakat Untuk Mengurus Pajak, . ," ujarnya.
Diakui Iswandi, Masyarakat Berturut turut Pergi Kesamsat Untuk mengurus surat Surat Kendaraan Roda 2 Atau Pun Roda 4, bagi masyarakat yang akan mengurus pajak di UPTD Samsat Kota Serang masih terus akan dilakukan evaluasi sesuai situasi dan kondisi para petugas yang bekerja.
Namun menurutnya, Kegiatan Pelayanan Samsat Kota Serang Ini Dilaksanakan Sesuai Jam Operasional aturan Di Upt Samsat Kota Serang, maka Untuk Mengoptimalkan bagi para masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraan.