![]() |
Foto ilustrasi |
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan UMK tahun 2025.
Penetapan UMK 2025 itu ditetapkan langsung, Ucok Abdulrauf Damenta, yang baru sehari menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, ia menaikan sebesar 6,5 persen.
Kebijakan itu diambil atas permintaan para buruh yang menuntut kenaikan UMK.
![]() |
Besaran UMK di Provinsi Banten |
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.
Selain menetapkan UMK, Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.
"Sudah kita serahkan juga SK (Surat Keputusan) UMK dan UMSK pada mereka," ucap PJ Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta usai audiensi dengan buruh di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12/2024).