Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Aksi Jalan Kaki 1300 Km Perwakilan Petani Riau Dan Petani Jambi Dari Riau Ke Jakarta Menuju Istana Negara

Anonim
Minggu, 08 Desember 2024
Last Updated 2024-12-08T11:01:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

SERANG, - Berbeda dengan cerita sun gokong dan biksu tong yang menjemput kitab suci ke barat, namun ini perjalanan perlawanan petani Riau dan Jambi dari dari sisi barat Indonesia menuju ke timur istana negara, perjalanan ini bukan kali pertama perlawanan yang dilakukan, Para petani yang berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu, Kampar dari Provinsi Riau dan Provinsi jambi telah melakukan beberapa kali aksi di kantor bupati dan gubernur namun belum menemukan titik terang dari permasalahan yang saat ini mereka hadapi. 


Di Kampar Bupati Ajali jhohan pada tahun 1996 telah mencadangkan tanah seluas 2.500 ha kepada masyarakat yang dimana tiap keluarga mendapat 2 ha dengan tujuan kemakmuran, namun ditengah perjalanan kepemilikan tanah tersebut berpindah tangan hingga hari ini tanah seluas 2.500 ha tersebut sekarang hanya dimiliki oleh segelintir orang saja. 


Berbeda dengan yang terjadi di Indragiri Hulu, tumpang tindih kepemilikan tanah antara masyarakat dengan perusahaan sehingga mengakibatkan penggusuran paksa terhadap kebun-kebun masyarakat dengan skala yang besar, konflik berkepanjangan dari tahun 1997 hingga saat tak terelakkan sehingga jika hal seperti ini dibiarkan maka akan menyebabkan ribuan masyarakat akan kehilangan tanah dan sumber penghidupan. 


Sedangkan yang terjadi di jambi kasus ini berawal dari Pencadangan Tanah sesuai surat Gubernur Jambi No.593.41/4062/Bappeda. Tanggal 6 Juni 1992 prihal izin prinsip pencadangan tanah dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor : 499 Tahun 1992 tentang Pencadangan Tanah seluas ± 5.500 Ha untuk perkebunan sawit PT. Trimitra Lestari (TML) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Tanah yang di cadangkan tersebut pada waktu itu berstatus kawasan hutan, namun di dalamnya sudah bermukim terdiri masyarakat dusun delima desa bram hitam kanan ditemukan bekas perladangan, pemukiman ini sudah ada sejak tahun 1982’an surat keterangan tentang keberadaan tempat perladangan, pemukiman warga dusun delima, disertai dengan penyebutan batas-batasnya. 


Berdasarkan Kronologi dan Fakta lapangan antara PT. Wira Karya Sakti dengan Masyarakat Desa Delima dalam hal ini sudah jelas Benang Merahnya Mengingat Kami Masyarakat Delima Meminta Kepada Kementrian Kehutanan RI Untuk Segera Melaksanakan Putusan Sebelumnya Terkait Enclave Dusun Delima Untuk Melakukan Turun Kelapangan untuk Mengecek Kondisi Perhari ini. 


Dengan kesadaran yang penuh masyarakat dari Riau dan Jambi ini bersepakat melakukan aksi long march dari Riau hingga ke Kementerian Kehutanan dan istana negara, sebelum berangkat para petani ini melakukan aksi menabung 2.000 perhari selama 33 hari untuk ongkos perjalanan aksi yang akan mereka lakukan. Akhirnya pada tanggal 2 Desember 2024 masyarakat dari Riau dan Jambi ini berkumpul dan siap berangkat melakukan aksi jalan kaki, sekitar 500 ratusan petani sebagai perwakilan siap long march hingga ke istana. Sejatinya perjalan mulia ini dimulai dari pelabuhan merak hingga ke Kementerian Kehutanan dan istana negara, pagi hari sekitar jam 10 an pagi tanggal 2 Desember 2024.


Hingga saat ini para petani Riau dan Jambi banyak yang telah mengeluhkan kesehatan dan membutuhkan tim medis untuk pemeriksaan kesehataan hingga sesampai nya di Kecamatan Kragilan pada hari sabtu, di dampingi EK LMND Serang mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk menurunkan Tim Medis. Pada hari itu juga Tim Medis turun dan melakukan pemeriksaan. 


Tidak hanya sampai disitu ujian aksi ini pun terkendala pada ekonomi para petani dimana dana perjuangan mulai menipis, hingga membuat strategi baru dengan menggalang dana dan menyebarkan selebaran pres release perjuangan sebagai bentuk kampanye penyampaian informasi serta membangun dapur umum untuk menekan kebutuhan konsumsi.  


Dalam perjuangan nya walaupun menghadapi berbagai kendala para petani dengan semangat yang tinggi menolak menyerah atau berhenti sebelum konflik ini selesai dimana mereka berkomitmen bersama menuju istana negara untuk meminta pemerintah pusat terkhusus Kementrian ATR-BPN dan Kementrian Kehutanan hingga Pak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi.


Karena konflik ini sudah berlangsung lama dan berefek domino terhadap kehidupan masyarakat, dimana para petani ini menggantungkan hidup dari hasil pertanian dan jika tanah mereka dirampas serta konflik ini tidak selesai maka mengancam keberlangsungan hidup petani, karena bagi petani tanah satu-satunya sumber kehidupan. 


Ini merupakan penegasan juga terhadap negara untuk menegakan konstitusi pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “ bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalam nya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat “ serta menegakan Undang undang Pokok Agraria 1960.


Tuntutan Aksi : 

1. Meminta berkenan waktu Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk bertemu/audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

2. Meminta berkenan waktu Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI membantu memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk bisa beraktifitas dengan aman di lokasi yang masyarakat yang di cleam oleh beberapa izin konsesi HTI diantaranya;

a. PT. Rimba Peranap Indah (RPI) di Kabupaten Inhu, Riau

b. PT. TRIMITRA LESTARI di Jambi

c. PT. WKS (Sinar Mas Group) di Jambi

d. PT. Berakat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada)

3. Meminta kepada Bapak Menteri Kehutanan RI mengaddendum/menerbitkan SK revisi izin HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI) untuk dilakukan Enclave dengan mengeluarkan lokasi Masyarakat Tiga Kecamatan di Kab. Indragiri Hulu dari cleam izin PT. Rimba Peranap Indah (RPI). 

4. Meminta kepada bapak Menteri Kehutanan RI dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang untuk segera menyelesaikan konflik perampasan tanah sebesar 2.500 hektar yang dialami oleh warga 1.250 KK di Desa Kota Garo kabupaten kampar. 

5. Meminta kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat dilokasi masyarakat 3 kecamatan yang di cleam oleh izin HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI) dan di areal 2.500 hektar kepada 1.250 KK di Desa Kota Garo Kabupaten Kampar.

6. Meminta kepada bapak Menteri Kehutanan RI dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang untuk segera untuk menerbitkan sertifika melalui Program ( Tora ) seluas 1.503 На kepada 520 KK yang saat ini dikuasai puluhan tahun oleh masyarakat Dusun Delima Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi. yang di cleam oleh izin konsesi HTI PT. WKS (Sinar Mas Group) bahwa masyarakat Dusun Desa Delima Berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor:S.406/Menhut- VII/2004 Prial Persetujuan Enclave Dusun Delima. Dan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat dengan Nomor : 522/1709/Eko prihal Persetujuan Enclave Dusun Delima. 

7. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Bapak Kementerian ATR/BPN RI agar segera mengembalikan lahan 1.008 ha kepada 474 KK milik masyarakat Desa Delima Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi yang saat ini dikuasi/direbut oleh PT.TRIMITRA LESTARI. yang fakta nya alias salah alamat Subjek dan Objek HGU berbeda Berdasarkan HGU No 1 dan HGU 2 yang Terbit pada Tahun 1999 terletak di desa Kuala Dasal bukan Di Desa Delima sementara itu kecamatan juga salah alamat yang mana seharusnya di Kecamatan Tungkal Ulu bukan di Kecamatan Tungkal Ilir sementara Dusun delima berada di kecamatan Tungkal Ilir. 

8. Meminta kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat atas nama Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi seluas 258 ha dilokasi milik Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi Kabupaten Batanghari Jambi yang saat ini dikuasi/direbut oleh PT. Berakat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada). 

9. Meminta kepada Dirjend Gakum dan Aparat Kepolisian untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan(Nakal) /hanya untuk kepentingan oknum/segelintir pemilik modal sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut. 

10. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani

Atas dukungan, solidaritas dan bantuan baik moril dan materil dari bapak (i), saudara (i), kami ucapkan banyak terimakasih. 

Hormat kami.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan