Tangerang, iNews45.com || Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, diduga syarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penerima BLT di desa tersebut dimintai pungutan sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dugaan ini mencuat setelah dana BLT disalurkan kepada 50 KPM dari 28 RT di Desa Kemiri.
Menurut seorang staf desa yang terlibat dalam proses pencairan dana, pengajuan awal memang mencakup 50 KPM, namun hanya 46 KPM yang menerima bantuan tersebut. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kabar ini kepada Sekretaris Desa dan Kepala Desa Kemiri, mereka mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut, dan menyangkal keterlibatan pemerintah desa dalam dugaan ini.
Meski demikian, warga tetap bersikeras bahwa pungutan liar (pungli) tersebut memang terjadi. Salah satu penerima bantuan bahkan menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pungli ini melalui jalur hukum. Saksi yang terlibat menyebut nama salah satu staf desa kemiri serta nama lain yang diduga terlibat dalam melakukan pungutan liar sebesar Rp 300 ribu setelah pencairan dana.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari kedua belah pihak, baik dari warga penerima bantuan maupun dari pemerintah Desa Kemiri yang membantah keterlibatan mereka dalam dugaan pungutan liar tersebut.(Red"Is).