Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Modus Warung Kelontong Penjual Exsimer dan Tramadol Bebas Seperti Menjual Kacang

Independent News 45
Rabu, 15 Mei 2024
Last Updated 2024-05-15T05:51:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Bandung, iNews45.com || Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer tepatnya di Jl. Soekarno Hatta No.079.A, Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat bermodus warung kelontongan.Pada Selasa 14/05/2024

Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.

Hasil penelusuran di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung, menemukan sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok warung kelontongan persis tidak jauh dari SPBU.

Dibenarkan oleh penjaga toko yang mengaku bernama Riski mengaku kepada wartawan bahwa warung tersebut baru satu minggu pindah dan menjual obat terlarang jenis Tramadol, Eximer dan xxx (trie x).

"Saya baru satu minggu pindah karna toko yang lama di suruh tutup oleh Aparat Penegak Hukum dan pindah.Jelasnya mengahiri 

Aktifis Senior akrab di panggil Bang Harun, sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya

"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Bandung Kulpn Polrestabes Bandung tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di (Wilkum) wilayah hukumnya,"Jelasnya

Bang Harun juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya 

"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya. (*/Red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan