KAB.TANGERANG, iNews45.com || Kurang lebih sebanyak 50 orang Emak - emak yang rumahnya berada d sepanjang jalan proyek Kp.Kiara Rt.006/01 Desa Cangkudu, Balaraja, mendatangi dan menggeruduk Kantor pengelola proyek (26/05/2024)
Ida, sakah satu perwakilan dari Emak - emak kepada Awak Media menjelaskan, apa yang di alami oleh mereka selama adanya proyek tersebut, mobil proyek beroperasi selama 24 jam, dan itu jelas melanggar Perda No : 12 tahun 2022 Kabupaten Tangerang, yang mana sudah mengatur tentang izin lintasan mobil (jam operasional) pengangkut Tanah, Batu dan Pasir, yang seharusnya beroperasi mulai jam 22 : 00 wib s/d jam 05 : 00 wib," tegasnya
Terlebih saat ini musim penghujan jalan menjadi licin dan terkesan pengelola masa bodoh, sehingga sangat hal itu sangat membahayakan sekali bagi para pengguna jalan," ucapnya, belum lagi kalau cuaca panas "Masya Allah debunya sampe bikin sasak napas, dan kotor rumah serta kaca jendela,"Jelasnya
Sementara itu, menanggapi keluhan sejumlah masyarakat tersebut Ardison selaku pengelola proyek, mengatakan akan di segera merevisi ulang tentang penanganan masalah dan dampak dari aktivitas kegiatan tersebut,"ungkapnya
Sepertinya lagi - lagi masyarakat jadi korban dan imbas dampak proyek tersebut yang seenaknya saja beroperasi tanpa melihat dampak yang di timbulkan, tapi ketika masyarakat berteriak baru muncul wacana diperbaharui dan di revisi aturan mainnya serta konfensasi untuk lingkungan.
Rencananya warga setempat mengancam akan memberhentikan mobil - mobil pengangkut tanah yang melintas serta menutup aktivitas kegiatan proyek tersebut,jika masih tak memperhatikan keluh kesah mereka.
Sampai dengan berita ini di terbitkan pihak Pemerintahan Desa Cangkudu serta Kecamatan Balaraja, belum bersedia terkonfirmasi terkait kegiatan tersebut dan keluh kesah masyarakatnya
(Ariyanto)