Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Krusial AHU di Kementerian Hukum dan HAM RI

Independent News 45
Jumat, 09 Februari 2024
Last Updated 2024-02-09T09:51:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Jakarta, iNews45.com || 09/02/2024 - Persoalan Dualisme AHU di Kementerian Hukum dan HAM RI belum kunjung selesai dan menyisakan masalah yang mengindikasikan banyaknya kekeliruan yang terjadi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dipimpin oleh Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.

Sebelumnya terjadi permasalahan AHU dengan PT. CLM. Yang melibatkan Wamenkumham RI, kini terjadi lagi dualisme penerbitan AHU terkait CV. Muhammad Haikal dengan direktur dan Persero yang berbeda namun tetap diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI.

Dalam kesempatan wawancara dengan wartawan dari Indopolitik , Kuasa Hukum CV. Muhammad Haikal dengan Direkturnya ETK yaitu Juristo, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Presisi One Law Firm menerangkan bahwa dualisme ini berawal dari Setelah Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan memutuskan ETK sebagai Direktur CV. Muhamad Haikal hal mana penetapan pengadilan teraebut memerintahkan untuk dibuatkan Akte Perubahan yang kemudian dibuat Akta Perubahan Nomor : 02 Tanggal 27 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Notaris Melani Kristina Pasaribu, SH, M.Kn dengan Direktur ESK, lalu kemudian AHU atas nama CV. Muhammad Haikal diterbitkan dengan Nomor : AHU-0044707-AH.01.16 Tahun 2023 yang terkonfirmasi pada Tanggal 27 Oktober 2023.

"Yang jadi permasalahan itu kenapa pada Tanggal 8 November 2023 terbit pula CV. Muhammad Haikal dengan Direkturnya ES, apa dasarnya AHU yang sudah terbit tapi kemudian terbit kembali dengan nama yang sama yaitu CV. Muhammad Haikal dengan Direktur yang berbeda yaitu ES, inilah yang jadi permasalahan" jelas Juristo.

Juristo menuturkan terjadinya dualisme AHU ini bisa jadi dikarenakan sistem AHU yang lemah sehingga dapat terakses permohonan AHU yang sama oleh pihak ES.

"Seharusnya kan permohonan AHU dari ES ditolak oleh sistem AHU karena AHU klien saya sudah terbit lebih dahulu, harusnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI taat terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 253/Pdt P/2023/PN Balikpapan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap" tegasnya.

Untuk mengklarifikasi dualisme AHU tersebut awak media mencoba menghubungi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM. melalui sambungan Telrpon WhatsApp.

"Nanti saya akan cek terlebih dahulu mas" ujarnya singkat. (*/Red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan