Jakarta, 20/02/2024, iNews45.com || Setelah diberitakan sebelumnya mengenai permasalahan AHU Ganda CV. Muhammad Haikal yang tak kunjung diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI yang dipimpinan oleh Cahyo Rahadian Muhzar, Juristo, SH, MH Kuasa Hukum CV. Muhammad Haikal Direktur ETK menyampaikan pernyataannya kepada awak media terkait berlarut - larutnya AHU Ganda CV. Muhammad Haikal yang tak kunjung diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI.
"Kami sebagai kuasa hukum dari CV. Muhammad Haikal Direktur ETK terus mendesak Ditjen AHU agar segera mengambil langkah - langkah agar membatalkan AHU CV. Muhammad Haikal Direktur ES yang diduga dalam prosedur permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) telah melanggar prosedur dan manipulasi data dan dokumen kelengkapan yang berasal dari cara - cara manipulatif dan melawan hukum" katanya.
"Bahkan saya sudah mengetahui manipulasi yang dimaksud, seperti pengurusan NPWP CV. Muhammad Haikal Direktur ES dilampirkan dengan Akta yang saya duga palsu dan mengambil secara ilegal salinan Akta Nomor : 53 Tanggal Notaris Vivi Novita Ranadireksa, SH, M.Kn berikut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama CV. Muhammad Haikal Direktur ETK, ini jelas - jelas upaya dan tindakan ilegal yang seharusnya menjadi acuan Ditjen AHU untuk membatalkan AHU CV. Muhammad Haikal Direktur ES" jelasnya.
Ketika awak media mengkonfirmasi Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar melalui pesan WhatsApp sampai saat berita ini diturunkan tidak merespon. (IF/Red)