Scroll to continue reading
BREAKING NEWS

Polemik Selesai Dengan Musyawarah, Aktivis Serang Timur : Benar Dong Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan itu Benar Terjadi



SERANG, iNews45.com || Pemberitaa di salah satu Media Online dengan Judul " Polemik Yang Beredar Tentang Desa Sukamaju Akhir-Akhir ini Selesai dengan Musyawarah " Aktivis serang timur Angkat bicara. Selasa (30/1/2024).

Dengan adanya klarifikasi dan musyawarah dugaan Tindak Pidana Pemalsuan tandatangan benar adanya (red-terjadi).

Diketahui sebelumnya di beritakan bahwa tandatangan yang ditemukan tersebut diduga merupakan daftar hadir pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Desa Sukamaju, namun disalahgunakan untuk kepentingan lain, hingga tandatangan tersebut ditemukan di PT Cipta Paperia.

Hal itu menyebabkan kegaduhan dan ketidak nyamanan di masyarakat, serta para RT/RW Desa Sukamaju, pasalnya beredarnya lampiran tandatangan semua RT dan RW tersebut diketahui para Ketua RT dan RW, sedangkan para RT dan RW mengaku tidak pernah melakukan tandatangan kecuali di daftar hadir saat musrembang.

Menurut Ketua RT 03/01 Rohana serta sejumlah Ketua RT lainnya, apapun alasannya tindakan memalsukan tandatangan tidak dibenarkan secara hukum.

Keterangan Pj Kades Sukamaju saat diminta klarifikasi  oleh Sekcam Kibin, mengaku bersalah telah melakukan hal itu, dengan dalih dokumen yang dibuatnya untuk mengamankan barang agar tidak keluar dari pabrik.

"Tahun 2024 ini kan jatahnya Desa Ciagel, jadi apa urgensinya Pj Kades buru-buru membuat dokumen SK untuk menahan barang, sedangkan barang tersebut tahun ini sudah menjadi haknya Desa Ciagel," terang Rohana usai menghadiri pertemuan di Kantor Camat Kibin, Sabtu 20 Januari 2024


Rohana menambahkan, Pj Kades Sukamaju telah membuat alasan yang tidak masuk akal terkait dana kompensasi limbah dari PT Cipta Paperia.

Diketahui dalam pemberitaan di salah satu media online dengan judul : "Polemik Yang Beredar Tentang Desa Sukamaju Akhir-Akhir ini Selesai dengan Musyawarah".

“Isi musyawarah pada hari ini, Jumat 26/01/24, adalah klarifikasi atas pemalusan tanda tangan oleh Pj, sedangkan kita tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut dan yang kedua kita berncana akan mendirikan BumDes,terkait jadwal Musdes untuk pembuatan BumDes ini akan kita jadwalkan secepatnya,” dikutip dari media online impresinews.com

Menurut Aktivis Serang Timur Bule mengatakan, " Itu kan dalam isi berita narasi jelas baru mau di bentuk BumDes yang jadi permasalahan itu dugaan pemalsuan tandatangan, Apa pun alasannya itu sudah masuk dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan, dengan dugaan untuk memperlancar kegiatan yang bukan seharusnya di lakukan, dan sudah jelas adalam KUHP Menurut pasal 263 ayat (1) KUHP. 

Sanksi Hukum Bagi Pemalsu Tanda Tangan
Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun. Jelasnya

Dengan pemberitaan ini berharap Apart Penegak Hukum (APH) khusus nya Polres Serang Polda Banten bergerak dan cepat memeriksa dugaan pemalsuan tandatangan yang terjadi di Desa Sukamaju. (Tim) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar