Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Massa Kolebat Teriakan "Banten Bersih Dari KKN" Jangan Karena Oknum Di DPUPR Provinsi Banten Kami Masyarakat Kena Imbasnya

Independent News 45
Kamis, 28 Desember 2023
Last Updated 2023-12-28T13:36:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Banten, iNews45.com || Akibat kurang seriusnya menangani program di tubuh Dinas PUPR Provinsi Banten, pada kamis 28 Desember 2023, DPUPR Provinsi Banten di gruduk oleh aksi massa yang menamakan dirinya Koalisi Lembaga Banten (kolebat), berjalan hingga depan kantor gubenur banten

Di ketahui, salah satu Kegiatan Kontruksi dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten yang berlokasi di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, kota Serang Provinsi Banten, Pekerjaan Pembangunan Jalan ruas jalan Banten Lama - Tonjong Tahap II (Dua) dengan Nilai Kontrak Rp.67.119.327.600,00 ( Enam PuluhTujuh Miliyar Seratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) di anggap Dinas PUPR Provinsi Banten telah gagal melaksanakan program

Pasalnya, selaku penyedia Jasa kontraktor PT. Suburo Jayana Indah (SJI) Cor yang di percaya untuk pekerjaan senilai Rp 67,1 Milyar tidak selesai sesuai jadwal kontrak kalender kerja

Serta selaku konsultan Supervisi PT.Kreasi Tektiktama Konsultan (KTK) Diduga tidak serta merta serius melakukan teguran dalam pelaksanaan kegiatannya

Menurut Aminudin " ketua Lembaga KPK Nusantara Perwakilan Banten yang sebagai Korlap Aksi yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Banten ( KOLEBAT)
Dalam aksinya menyampaikan kepada PJ.Gubernur Banten dan PJ.Sekda Provinsi Banten. Perihal Kinerja Dinas PUPR Provinsi Banten terhadap kegagalannya kegiatan di tahun 2022 dan tahun sekarang, dimana pada pekerjaan Kontruksi tahun 2022, di duga mengalami kerugian Keuangan Negara dan imbasnya pada Rakyat Banten yang selama ini membayar pajak.

Sudah menjadi rahasia umum, pekerjaan Kontruksi tahun 2022, pekerjaan Jembatan Jatipulo selaku pelaksana kegiatan PT Sinabung dengan nilai anggaran Rp,15.186.900.000,00 terjadi mangkrak alias tidak selesai serta di tahun yang sama pekerjaan pembangunan ruas jalan Cipanas - Warung Banten selaku penyedia PT Titian Sakti Mandiri (TSM) Sernilai Rp. 34.634.304.738,62 begitu pula bernasib sama 'Mangkrak' yang kini kedua pejerjaan tersebut menjadi Pekerjaan Rumah (PR) DPUPR Provinsi Banten

" Bila sudah begini, kenapa mesti di berikan kembali tokeransi jelas - jelas sudah keluar dari kontrak, apa Dinas PUPR takut untuk bertindak terhadap penyedia, apa pj gubenur juga takut menegur DPUPR Provinsi Banten ?

"Banten bersih dari KKN jangan karena oknum di tubuh Dinas PUPR Provinsi Banten kami masyarakat banten kena imbasnya..

Kembali, Aminudin memaparkan sekelumit tentang hal - hal yang berbau KKN, yang mana pekerjaan kontruksi seperti Jalan Banten Lama - Tonjong dari Tahap 1 (satu) tahun 2022 dan tahap 2 ( dua) tahun anggaran 2023 yang sekarang masih dilaksanakan di ujung tahun Desember 2023.

Pembangunan Jalan Banten Lama - Tonjong tahap (II) mengingatkan kembali tentang ketidak seriusan di pekerjaan tahap I, bahwa pekerjaan tersebut melewati kontrak waktu Kalender kerja dan pekerjaan jembatan jati pulo ta. 2022 yang sampai saat ini masih mangkrak itu merujuk pada kesalahan tekhnis kegiatan yang berakibat fatal 

Di teruskan, pada pekerjaan tahap II, dalam pengadaan Tanah Timbunan yang di datangkan dari Galian/Kwari Diduga Ilegal yang berlokasi di kecamatan Kramatwatu dan kecamatan Baros mengacu pada Evaluasi tidak sesuai dalam syarat dukungan Lelang Tender.

Serta tekhnis pekerjaan terhadap Item pengadaan Tanah yang dilaksanakan kontraktor PT.Suburo Jayana Indah Cor. Tidak sesuai tahapan - tahapan, seperti spek gambar dan perintah di dalam metode pekerjaan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tanah dilaksanakan per 20 cm lalu dipadatkan dan di siram memakai mobil Water Tangker 

Fakta di lapangan di peroleh cara pekerjaan yang di kebut, yaitu pada Timbun dengan ketinggian 80 cm sampai 100 cm lalu di padatkan dan di siram memakai mobil water tangker. 

Masih kata Aminudin, ini jelas tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis isi dalam dokumen dan tak ketinggagalan seraya mengkritisi peranan pengawasan Konsultan Supervisi yang di biayai oleh negara dengan Nilai UMK Rp.724.459.500,00 . Apa cukup menikmati dengan ongkos Rp 724 Juta, 

Maka kami sebagai Koalisi Lembaga Banten ( KOLEBAT) Provinsi Banten selain kepada Gubenur Banten meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten untuk Lebih serius bekerja dalam melakukan pemeriksaan " ungkapnya

Di tempat yang sama, Amrul, selaku Komandan lapangan Aksi Koalisi Lembaga Banten (KOLEBAT) secara tegas suarakan tentang dugaan KKN di tubuh Dinas DPUPR Provinsi Banten

" kami minta kepada APH Wilayah Banten untuk memeriksa kembali kegiatan pekerjaan kontruksi tahun anggaran 2022 yang diduga Mangkrak, merugikan keuangan negara dan rakyat Banten. Seperti Jembatan JATIPULO senilai 15.185.950.000,00 plus biaya penanganannya Rp 4.1 Milyar ta. 2023 selaku pelaksana CV. Sumur Ranje namun tak kunjung selesai, 

Dan kami lihat pekerjaan jembatan jati pulo yang beralamat desa Cakung kecamatan Binuang pada Fisiknya semu belum terpasang masimal dan Dimana letak bobot Progres nya ?

Amrul menjelaskan adanya dugaan Maladministrasi pada laporan progresnya. Seharusnya pembayaran pekerjaan tersebut yang sudah terpasang kalau yang dibayarkan yang sudah terpasang pembangunan Jembatan JATIPULO tidak mencapai 65%

Pasalnya pekerjaan tersebut Diduga ada yang terselesaikan seperti pekerjaan Dudukan Gelagar jembatan, pekerjaan sayap beton Jembatan, pekerjaan timbun tanah jalan utama jembatan dan pemasangan pembesian Jembatan. 

itu tidak terselesaikan di tahun 2022 yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kontraktor PT.SINABUNG. dan Pada Pembagunan Jalan Cipanas _ Warung Banten dengan nilai Rp. 34..635.304.738,64 sama yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kontraktor PT. TITIAN SAKIT MANDIRI Tidak Terselesaikan alias Mangkrak. Dan kami lihat dilokasi pekerjaan sangat miris dengan keadaan jalan nya yang tidak nyaman bagi pengendara yang melaui jalan tersebut yang sering terjadi kecelakaan.

Begini, Jalan yang sudah diampar batu oleh penyedia jasa kontraktor PT. Titian Sakti Mandiri acak acakan tidak rapih dan terlihat dalam pelaksanaan amparan untuk jalan menggunakan matrial batu murah dan amparan pun tidak dipadatkan. 

Dengan adanya pekerjaan Kontruksi yang Mangkrak tidak terselesaikan dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten yang sebagai Pengguna jasa. Diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum tindak Pidana Korupsi yang harus diperiksa ulang dan kami akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksan Agung RI di Jakarta untuk memeriksa ke dua pekerjaan tersebut yaitu Pembangunan Jembatan JATIPULO dan Pembangunan Jalan Cipanas - Warung Banten yang selama ini diduga Jelas merugikan keuangan negara dan rakyat Banten dalam pelaksanaan nya di tahun 2022.

Dan kedua perusahaan tersebut yaitu PT. SInabung dan PT. Titian Sakti Mandiri masuk dalam Daftar Hitam maka dengan adanya blacklist pada kedua perusahaan tersebut adalah gerbang pintu masuk pemeriksaan KPK atau dapat di lakukan OTT sewaktu - sewaktu, Tegasnya. (Red/Kurniawan) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan