MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

DPD AWPI Provinsi Lampung Resmi Dikukuhkan

DPD AWPI Provinsi Lampung Resmi Dikukuhkan



Bandarlampung, iNews45.com || Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Lampung priode 2023-2028 resmi dikukuhkan, Jajaran Pengurus DPD AWPI Lampung dilantik secara Langsung oleh Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmad Jazuli, Di Pondok Rimbawan, Kota Bandar Lampung, Sabtu (28/10/2023).

Pengukuhan ini juga dihadiri oleh Gubernur Provinsi Lampung yang diwakillam oleh Plt. Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Wali Kota Bandar Lampung yang diwakilkan oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ketua Umum DPP AWPI, LBH Trisula Sakti, seluruh DPC AWPI di Provinsi Lampung, dan segenap tamu undangan.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmad Jazuli mengucapkan selamat kepada jajaran Pengurus DPD AWPI Provinsi Lampung yang telah dilantik, ia berharap agar kedepannya DPD AWPI ini bisa bekembang lebih pesat lagi.

"Selamat Kepada jajaran Pengurus DPD AWPI Priode 2023-2028 yang barusan telah dikukuhkan, semoga kedepannya AWPI Provinsi Lampung bisa lebih berkembang dengan pesat," ujarnya.

Lebih lanjut, Hengki juga berpesan agar seluruh DPC AWPI di Provinsi Lampung tetap berpegang teguh pada program kerja unggulan DPP AWPI yang disebut sebagai Trisula Sakti, yakni Bidang Pendidikan, Bentuan Hukum, dan Bidang Kooperasi.

"Selalu berpegang teguh pada program kerja DPP AWPI yang disebut dengan Trisula Sakti, agar seluruh anggota AWPI bisa menjadi insan pers yang berintegritas dan profesionalitas," lanjut Hengki.

Diketahui, selain DPD AWPI Provinsi Lampung, pada kesempatan yang sama, DPP AWPI juga melantik LBH Trisula Sakti sebagai Lembaga Bantuan Hukum AWPI, serta dilaksankannya juga pelantikan DPC AWPI Kota Bandar Lampung dan DPC Kabupaten Pesawaran oleh Ketua DPD AWPI Provinsi Lampung. (AWPI).

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar