Tangerang, iNews45.com || Diduga tidak ada itikad baik dari oknum bos dan mantan karyawan Agen LPG PT.Sri Anugrah Mandiri yang berdomisili Desa Pasir Gintung, Kabupaten Tangerang, Banten, Dugaan atas pembayaran administrasi Register Pangkalan milik EH tidak dikembalikan.
Inisial EH mengatakan kalau bos dan manta admin berinisial MU tidak mau menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada itikad baik, maka urusan ini akan saya bawa ke ranah hukum, ujarnya
Kejadian ini sudah jelas merugikan saya, adapun keterangan bos haji D dan MU yang tidak menguntungkan saya, karena saya telah dirugikan sama mereka. Maka saya akan laporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang Polda Banten, ucap EH. Senin (16/10/2023),
Setahu saya, Jika karyawan di perusahaan tersebut ketahuan melakukan kesalahan, apa lagi menerima uang sebagai administrasi untuk pangkalan, bukankan si bos pemilik perusahaan melaporkan ke Aph, bukan di pecat. Sistem seperti ini diduga si bos mau lepas tangung jawab, kata EH.
Tambah EH, Dikwitansi penyerahan uang tersebut diduga milik PT Sri Anugrah Mandiri karena mengunakan kop surat, stempel, tanda tangan admin sebagai karyawan dan uang tesebut diberikan dikantor. Karena sudah tidak ada itikad baik dari mereka, maka saya akan menyerahkan sempenuhnya kepada APH untuk proses selanjutnya, tutupnya
Ditempat terpisah inisial MU ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsapp tidak merespon sampai berita diterbitkan.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)