BOGOR, iNews45.com || Polsek Parungpanjang berhasil mengamankan satu unit mobil tangki dengan Plat Nomor B 9135 KFU Milik PT Anigos Jaya Perkasa berserta dua orang sopir pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga solar Ilegal,yang telah diterima oleh PT.Infra Jaya Sarana Sukses beralamat De'Lora, jalan raya Dago, Kabasiran, Parungpanjang, Bogor.
Pasalnya, setelah sopir selesai menuangkan
isi muatan yang diduga Bahan Bakar minyak jenis solar ke penampungan. Anggota Polsek Parungpanjang yang dipimpin Kanit Reskrim langsung meminta kepada supir untuk mengeluarkan dokumen.
Akan tetapi supir tidak bisa menunjukan perlengkapan dokumen dengan lengkap, seperti bill of loading, Faktur pembelian, dan nama STNK tidak sesuai dengan nama PT. Anigos Jaya Perkasa. Mobil pun langsung diamankan Kepolisian Sektor Parungpanjang.
Saat awak media mengkonfirmasi M selaku supir yang membawa kendaraan tersebut ia mengatakan" Abang ko kaya DISHUB nanya-nanya surat STNK pake moto-moto segala lagi,
"Bos saya tidak akan respon sekelas Kapolsek mah, akan tetapi, akan merespon apa bila yang mengubungi dari Kapolda" Kata M dengan Nanda tinggi.
Sementara itu, kapolsek Parung Panjang saat di konfirmasi melalui via Whatsapp ia menjelaskan" Bahwa ada info masyarakat dugaan penyalahgunaan BBM, ternyata setelah dilakukan dicek administrasi pembelian secara administrasinya sudah sesuai ketentuan dengan aturan" Jelasnya
Setelah lakukan pemeriksaan dokumen oleh Kapolsek Parungpanjang AKP Dr. Suharto, unit mobil tangki di lepaskan. Ada...Apa ?.
dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar."
Red Tim