Tanggerang, iNews45.com ||
Upaya Pemerintah untuk tertibkan pembangunan yang kantongi izin, mendirikan bangunan terus di lakukan terhadap perusahaan - perusahaan yang nakal, melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan(DTRB) Kabupaten Tanggerang, segera layangkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan PT. Adijaya Makmur Sentosa (AMS) yang berada di jalan raya serang. Desa Cangkudu. Kecamatan Balaraja, Kabupaten tangerang, yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Hal tersebut di katakan oleh Kepala Bidang (KABID) pengawasan dan pengendalian (Wasda) Erni di Dinas Tata Ruang dan Bangunan saat di temui di ruang kerjanya, kamis (09/03/2023).
"Kami dalam kurung waktu 5 hari ke depan akan mengirimkan surat pemanggilan terhadap perusahaan Adijaya Makmur Sentosa (AMS) untuk mempertanyakan kelengkapan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apa bilah perusahaan tersebut benar tidak mengantongi izin maka kami akan melakukan teguran 1,2,dan 3 kali tidak di rekspon maka kami akan melakukan pemberhentian segala kegiatan yang di lakukan oleh pihak perusahaan " jelas Erni
Sangat disayangkan awak Media. Sangat kesulitan untuk mendapatkan informasi di karenakan pihak PT. Adijaya Makmur Sentosa, tidak bersedia memberikan keterangan terkait Apa pun.
(*/Romli)